Top 3 News: Adies Kadir-Uya Kuya Lolos, Ini Hukuman Eko Patrio, Sahroni dan Nafa Urbach Terbukti Langgar Etik DPR

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan tiga anggota DPR melanggar etik buntut sikap hingga ucapan yang memicu emosi publik saat demo beberapa Waktu lalu. Itulah top 3 news hari ini.

Diterbitkan 06 November 2025, 09:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan tiga anggota DPR melanggar etik buntut sikap hingga ucapan yang memicu emosi publik saat demo beberapa Waktu lalu. Itulah top 3 news hari ini.

Mereka yang didakwa melanggar etik adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach. Sementara, Adies Kadir dan Uya Kuya lolos dari hukuman. Putusan dibacakan Wakil Ketua MKD Adang Darojatun, Rabu 5 November 2025.

Adang mengatakan, tiga anggota DPR yang terbukti melanggar etik tersebut mendapatkan hukuman penonaktifan sebagai anggota DPR. Akan tetapi, masa hukuman ketiganya bervariasi.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta lain di balik kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid.

Para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPR PKPP ternyata terpaksa meminjam uang ke bank sampai gadai sertifikat demi memenuhi permintaan Gubernur Riau.

Untuk diketahui, Gubernur Riau meminta 'jatah preman' ke anak buahnya di Dinas PUPR. Disepakatilah besaran fee untuk gubernur seperti yang diminta yakni 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.

Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada MAS dengan kode '7 batang’. Setelah ada kesepakatan tersebut, terjadilah tiga kali setoran fee jatah untuk Abdul Wahid terhitung sejak Juni-November 2025. Totalnya mencapai Rp 4,05 miliar.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait kematian Prada Lucky membuka sisi kelam dalam lingkungan militer yang dijalaninya. Sesama prajurit memilih diam dan acuh dengan kondisi yang mereka lihat di sekitar.

Saat itu, banyak luka di tubuh Prada Lucky dan tampak jelas. Tetapi, tak satupun rekan-rekannya memberikan pertolongan berarti. Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan hingga tewas di Pengadilan Militer III-16 Mataram.

Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto lantas menyoroti sikap cuek para prajurit saat melihat kondisi temannya tidak baik-baik saja.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 5 November 2025:

1. Adies Kadir-Uya Kuya Lolos, Ini Hukuman Eko Patrio, Sahroni dan Nafa Urbach usai Terbukti Langgar Etik DPR

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan tiga anggota DPR melanggar etik buntut sikap hingga ucapan yang memicu emosi publik saat demo beberapa Waktu lalu.

Mereka yang didakwa melanggar etik adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach. Sementara, Adies Kadir dan Uya Kuya lolos dari hukuman.

"Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan dalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun dalam sidang di DPR RI, Rabu 5 November 2025.

Tiga anggota DPR yang terbukti melanggar etik tersebut mendapatkan hukuman penonaktifan sebagai anggota DPR. Akan tetapi, masa hukuman ketiganya bervariasi.

Misalnya, Ahmad Sahroni dihukum nonaktif sebagai anggota DPR selama 6 bulan, Nafa Urbach selama 3 bulan dan Eko Patrio selama 4 bulan. Adapun Adies Kadir dan Uya Kuya tetap aktif sebagai anggota DPR.

 

Selengkapnya...

2. Fakta Asal Usul Uang 'Jatah Preman' untuk Gubernur Riau: Uang Pribadi, Pinjam Bank Sampai Gadai Sertifikat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta lain di balik kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid.

Para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPR PKPP ternyata terpaksa meminjam uang ke bank sampai gadai sertifikat demi memenuhi permintaan Gubernur Riau.

Untuk diketahui, Gubernur Riau meminta ‘Jatah preman’ ke anak buahnya di Dinas PUPR. Disepakatilah besaran fee untuk gubernur seperti yang diminta yakni 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.

Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada MAS dengan kode '7 batang’. Setelah ada kesepakatan tersebut, terjadilah tiga kali setoran fee jatah untuk Abdul Wahid terhitung sejak Juni-November 2025. Totalnya mencapai Rp 4,05 miliar. 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang yang disetor ke Abdul Wahid bukan berasal dari proyek ataupun pihak swasta, melainkan hasil pinjaman. 

"informasi yang kami terima dari para kepala UPT bahwa mereka uang itu pinjam. Ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, dan lain-lain. Ada yang dari ini sertifikat dan lain-lain itulah," kata dia di Gedung KPK, Rabu 5 November 2025.

 

Selengkapnya...

3. Oditur Geram Kelakuan Cuek Prajurit Saat Prada Lucky Sudah Tak Berdaya Dianiaya Senior

Kematian Prada Lucky membuka sisi kelam dalam lingkungan militer yang dijalaninya. Sesama prajurit memilih diam dan acuh dengan kondisi yang mereka lihat di sekitar.

Saat itu, banyak luka di tubuh Prada Lucky dan tampak jelas. Tetapi, tak satupun rekan-rekannya memberikan pertolongan berarti. Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan hingga tewas di Pengadilan Militer III-16 Mataram.

Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto lantas menyoroti sikap cuek para prajurit saat melihat kondisi temannya tidak baik-baik saja.

"Kok cuek banget sih, enggak mau tau kawan nya (kondisi) kaya gitu? Udah tahu ada anggota luka kena selang bekasnya banyak, kalau kena selang siapa yang nyelang gitu, masa iya diam aja," kata Yusdiharto di persidangan, Nusa Tenggara Timur, Rabu 5 November 2025.

 

Selengkapnya...

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6