Liputan6.com, Jakarta - Dalam kasus korupsi di Indonesia, para pelaku sering kali menggunakan kode atau sandi rahasia untuk menyamarkan transaksi suap atau kegiatan ilegal lainnya. Bentuk katanya beragam, mulai dari istilah sehari-hari, simbol-simbol aneh, hingga nama-nama yang terdengar nyeleneh.
Penggunaan kode-kode tersebut kerap disisipkan dalam percakapan langsung, baik saat berdiskusi maupun melakukan transaksi terkait tindak korupsi. Tujuannya jelas adalah untuk memperoleh keuntungan sekaligus menghindari pengawasan aparat hukum.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada dua kode korupsi dalam kasus proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP). Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka.
Advertisement
Salah satu kode yang terungkap adalah “jatah preman”. Kode ini muncul ketika Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan alias MAS, yang bertindak mewakili Abdul Wahid, meminta fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar kepada anak buah.
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi persnya, Rabu (5/11/2025).
Johanis Tanak awalnya menceritakan bahwa pada Mei 2025 terjadi pertemuan disalah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Sekretaris PUPR PKPP Riau Ferry Yunanda (FRY) dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid.
Besaran fee awalnya 2,5%. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp 106 miliar).
Selanjutnya FRY menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada MAS. Namun MAS yang merepresentasikan AW meminta fee sebesar 5 persen (Rp 7 miliar). Bagi yang tidak menuruti perintah itu, diancam dicopot atau dimutasi.
Kode kedua adalah 7 batang. Kode ini terungkap ketika dilakukan pertemuan kembali di internal Dinas PUPR untuk menyepakati kenaikan fee menjadi Rp 7 miliar.
"Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk saudara AW sebesar 5% (Rp 7 miliar). Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode “7 batang”," lanjut Johanis Tanak.
Selain dua kode tersebut, sebelumnya sudah banyak kode-kode rahasia yang digunakan oleh pelaku korupsi untuk menyamarkan aksinya. Berikut beberapa kode-kode rahasia yang pernah terungkap:
1. Kode di Kasus Pungli Rutan KPK: Banjir, Kandang Burung, Pakan Jagung dan Botol
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4773904/original/010261200_1710503555-IMG-20240315-WA0031.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengungkap penggunaan kode-kode dalam praktik rasuah, salah satunya terkait pungutan liar (pungli) di Rutan Cabang KPK selama 2019-2023. Kode-kode tersebut adalan banjir, kandang burung, pekan jagung hingga botol.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para pelaku memakai kode atau “password” tersebut sebagai sarana komunikasi dan transaksi antara tersangka dan tahanan, dengan total nilai pungutan liar mencapai Rp 6,3 miliar.
"Banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai, transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai," kata dia saat konferensi pers, Jumat 15 Maret 2024.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dari berbagai latar belakang, termasuk Kepala Rutan Cabang KPK, Ahmad Fauzi.
Selain Ahmad Fauzi, para petugas Rutan KPK yang menjadi tersangka antara lain Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sofian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Waryodo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Advertisement
2. Kode 'Cempaka'
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2913249/original/058240300_1568693252-KPK_1.jpeg)
Kode Cempaka juga pernah diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Cianjur. Kode ini digunakan untuk menyamarkan identitas, di mana “Cempaka” menjadi pengganti nama Bupati Cianjur, Irvan Rivanto Muchtar, dalam komunikasi terkait dugaan korupsi tersebut.
"Sandi yang digunakan adalah 'Cempaka' yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati IRM (Irvan Rivanto Muchtar)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 12 Desember 2018.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur, Irvan Rivanto Muchtar, sebagai tersangka. Selain itu, tiga orang lain juga dijadikan tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin, serta kakak ipar Bupati, Tubagus Cepy Sethiady.
3. Kode 'Pokir'
Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan kode yang digunakan oleh terduga pelaku korupsi dalam kasus pembahasan APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tahun anggaran 2015. Kode tersebut adalah “Pokir” atau “pokok pikiran”.
Istilah ini diduga menjadi kode permintaan uang untuk melancarkan pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Malang 2014-2018, Mochamad Arief Wicaksono, sebagai tersangka suap. Arief diduga terlibat dalam dua perkara suap yang berbeda.
Pada kasus pertama, Arief diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono, terkait pembahasan APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Sementara pada perkara kedua, ia diduga menerima hadiah atau janji senilai Rp 250 juta dari Hendrawan Maruszaman (HM), Komisaris PT ENK. Suap ini terkait penganggaran ulang proyek jembatan Kedungkandang APBD 2016 secara multi years dengan nilai proyek mencapai Rp 98 miliar.
Advertisement
4. 'Kode Santri' dan 'Anak Jin'
Terakhir, ada Kode Santri dan Anak Jin yang terungkap dalam sidang kasus dugaan suap pengadaan Alquran dengan terdakwa Fahd El Fouz. Istilah “santri” ini merujuk pada panggilan Fahd El Fouz dalam kasus tersebut.
Sementara itu, kode “Anak Jin” muncul dalam komunikasi terkait pengadaan laboratorium komputer di Kemenag, yang merujuk pada seseorang yang dijuluki demikian menurut saksi Mohamad Zen.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Fahd El Fouz atas kasus pengadaan Alquran dan laboratorium komputer tahun 2011-2012.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4010133/original/049465700_1651146343-Infografis_SQ_Deretan_Kepala_Daerah_Terkena_OTT_KPK.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264387/original/067811000_1782109347-PLN_-_cek_fakta_lip6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264115/original/018567300_1782092996-Tugas__39_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258254/original/075445200_1781330306-Tugas__34_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263843/original/065734300_1782021578-Tugas__38_.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5403589/original/042095800_1762331841-Screenshot_2025-11-05_144927.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5626466/original/003931900_1778221281-ALJAZAIR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4258833/original/075986400_1670866002-000_3339699.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8265428/original/072310000_1782111808-AP26172732756707.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264294/original/025943800_1782105633-IMG-20260622-WA0055.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264181/original/054321300_1782097612-063_2282690679.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264381/original/045958100_1782109190-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3985606/original/007135300_1649144512-000_9YF9E8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264311/original/009112200_1782106678-AP26173041080733.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264299/original/095323600_1782105973-AP26172695358194.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257116/original/079220400_1781213800-000_B6TP7D2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7734495/original/057372800_1780540375-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2913249/original/058240300_1568693252-KPK_1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5553289/original/016345400_1775927447-10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263141/original/078437000_1781860015-40277.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7764907/original/033996900_1780575064-Setyo_Budiyanto_4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7608170/original/081399300_1780392986-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5484519/original/011148400_1769437761-10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569573/original/014855300_1777446203-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8069662/original/009527200_1780914673-5.jpg)