Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan terkait perkara etik yang melibatkan lima anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach, dalam sidang putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dalam pembacaan amar putusan yang dibacakan Hakim MKD Adang Daradjatun, MKD menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI dan menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan selama enam bulan.
“Terlapor kelima, Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI. Dua belas, menghukum Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, nonaktif selama enam bulan. Berlaku sejak putusan ini dibacakan, yang terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan, sebagaimana putusan DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem),” ujar Adang.
Advertisement
Selain itu, MKD juga menetapkan bahwa selama masa penonaktifan, kelima teradu tidak akan menerima hak keuangan sebagai anggota dewan.
“Tiga belas, teradu satu, teradu dua, teradu tiga, teradu empat, dan teradu lima, selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” kata Adang.
Menanggapi keputusan tersebut, Ahmad Sahroni menyatakan menerima hasil putusan MKD dengan lapang dada. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai bahan refleksi untuk memperbaiki diri ke depan.
“Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada. Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).
Sahroni juga menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dan memperkuat integritas sebagai wakil rakyat. Ia menganggap putusan MKD sebagai pembelajaran berharga dalam menjalankan amanah publik.
Tiga Anggota DPR Dinyatakan Melanggar Etik
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5403710/original/035694800_1762334566-mkd1.jpg)
Sebelumnya, MKD DPR memutuskan tiga anggota DPR yaitu Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach terbukti melanggar etik terkait sikap dan pernyataan yang memicu reaksi publik saat demonstrasi beberapa waktu lalu.
Sementara dua anggota lainnya, Adies Kadir dan Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melanggar dan tetap aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR.
“Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan dalam sidang MKD pada hari yang sama, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Adang Daradjatun.
MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan dengan durasi yang berbeda untuk masing-masing teradu. Ahmad Sahroni dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Nafa Urbach tiga bulan.
Adapun Adies Kadir dan Uya Kuya tetap aktif sebagai anggota DPR karena dinilai tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.
Selain sanksi nonaktif, kelima teradu juga tidak memperoleh hak keuangan selama masa hukuman. Putusan tersebut disesuaikan dengan rekomendasi dari partai politik masing-masing.
“Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” tegas Adang.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5337314/original/002440400_1756891144-CMS_PORTRAIT__6_.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5566966/original/026954400_1777262107-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-27T105347.703.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4012159/original/035865800_1651313935-20220430-_Gerbang_Tol_Cikampek-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5403127/original/071072700_1762317649-WhatsApp_Image_2025-11-05_at_11.38.48.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5394041/original/089298400_1761624141-1000019695.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317456/original/060618600_1786013917-Screenshot_2026-08-06_164447.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316775/original/069679200_1785988824-9ad6070e-b741-4ae0-991c-aa0c23294d10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5500223/original/050427400_1770826572-d8e221d8-edcd-4bac-aaab-183fe9280512.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315829/original/006138900_1785899343-mas3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5126500/original/085872100_1739080931-40128a57-6212-4d0d-ac80-9925f7f7d720.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295138/original/014802100_1783915653-mbg5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295135/original/046077900_1783915649-mbg1.jpg)