Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) di Provinsi Riau. Salah satu tersangka adalah Abdul Wahid, gubernur Riau yang baru menjabat Februari 2025 lalu.
Pimpinan KPK, Johanis Tanak, menyebut tangkap tangan terhadap Abdul Wahid bermula setelah pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat. Tim KPK kemudian melakukan penelusuran.
Informasi awal yang diterima KPK, pada Mei 2025 lalu terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara FRY, selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP. Pertemuan itu untuk membahas kesanggupanpemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, yakni sebesar 2,5 persen.
Advertisement
"Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp 106 miliar)," katanya.
Â
Minta Jatah Preman Rp 7 Miliar
Hasil pertemuan itu disampaikan FRY ke MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. MAS yang merepresentasikan gubernur meminta besaran fee ditambah jadi 5 persen atau Rp 7 miliar.
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman," ujarnya.
Mendapat tawaran itu, Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali. Disepakatilah besaran fee untuk gubernur seperti yang diminta yakni 5 persen. Hasilpertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada MAS dengan kode '7 batang'
Setelah ada kesepakatan tersebut, terjadilah tiga kali setoran fee jatah untuk Abdul Wahid terhitung sejak Juni-November 2025. Totalnya mencapai Rp 4,05 miliar lebih dari jatah preman yang disepakati Rp 7 miliar.
Â
Advertisement
Tiga Kali Setoran untuk AW
Adapun rincian setoran fee jatah AW yakni:
a) Juni 2025
Pada setoran pertama FRY sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp 1,6 miliar. Dari uang tersebut, atas perintah MAS sebagai representasi AW, bahwa FRY mengalirkan dana sejumlah Rp 1 miliar kepada AW melalui perantara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. Kemudian, FRY juga memberikan uang sejumlah Rp600 juta kepada kerabat MAS.
b) Agustus 2025
Atas perintah DAN sebagai representasi AW, melalui MAS, FRY kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang terkumpul sejumlah Rp1,2 miliar. Atas perintah MAS, uang tersebut, di antaranya didistribusikan untuk driver MAS sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh FRY senilai Rp300juta.
c) November 2025
Kali ini tugas pengepul dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar, yang di antaranya dialirkan untuk AW melalui MAS senilai Rp 450 juta serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada AW.
"Pada pemberian ketiga ini, Senin (3 November 2025), Tim KPK melakukan kegiatan tangkap tangan," ujar Johanis.
Tiga orang yang terciduk dalam OTT tersebut adalah MAS, FRY dan lima Kepala Unit Kepala Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I III, IV, V, VI Dinas PUPR PKPP yakni KA, EI, LH, BS, RA.
"Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp800 juta," ujarnya.
Â
Abdul Wahid Sembunyi Sebelum Kena OTT
Tim KPK selanjutnya bergerak mencari keberadaan Abdul Wahid yang diduga bersembunyi. Tetapi akhirnya ditemukan di sebuah kafe di Riau. Tim KPK juga mengamankan TM, selaku orang kepercayaan Gubernur Riau di sekitar lokasi.
Setelah mengamankan AW dan TM, secara paralel Tim KPK juga bergerak melakukan penggeledahan dan menyegel rumah saudara AW di wilayah Jakarta Selatan.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000pound sterling dan 3.000 USD atau jika dikonversi dalam Rupiah senilai Rp 800 juta. Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan inisenilai Rp1,6 miliar," katanya.
Mereka yang diamankan kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses pemeriksaan yang berjalan, DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau yang sebelumnya dicari-cari KPK, datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih dan selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPKmenetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, yakni AW, selaku Gubernur Riau. Lalu MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dan DAN selaku Tenaga AhliGubernur Provinsi Riau," katanya.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Johanis mengatakan tiga tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025.
"Terhadap Saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap saudara DN dan saudara MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," tegas Johanis.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5403589/original/042095800_1762331841-Screenshot_2025-11-05_144927.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257805/original/092292600_1781257252-9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776148/original/089087200_1782856721-France_s_Kylian_Mbappe__left__celebrates_with_his_teammate_ousmane_dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711662/original/096717100_1782792792-korsel_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8864051/original/078185200_1782929110-063_2284211401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8933715/original/054098500_1782962062-AP26183008148565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8920532/original/092816500_1782954338-AP26183030266108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9008008/original/069842700_1782997609-IMG_20260702_184346_929__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5533582/original/000661600_1773744865-IMG_2841.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263141/original/078437000_1781860015-40277.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7618978/original/014714900_1780405596-IMG_2704.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8793285/original/012088700_1782899757-kpk7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8793278/original/021169100_1782899755-kpk8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8793282/original/074274200_1782899756-kpk6.jpg)