Ahli Hukum di Sidang MKD: Penjarahan Rumah Anggota DPR Bukan Kebebasan Berekspresi

Aksi yang bersifat destruktif seperti penjarahan tidak lagi termasuk dalam ranah kebebasan berpendapat.

Diterbitkan 04 November 2025, 05:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR tidak dapat dibubarkan presiden, sesuai konstitusi UUD 1945.
  • Pernyataan di media sosial bukan pelanggaran etik jika bertanggung jawab.
  • Aksi destruktif seperti penjarahan bukan kebebasan berpendapat.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senin (3/11), bertajuk Permintaan Keterangan Saksi dan Pendapat Ahli, pakar hukum tata negara Prof. Satya Arinanto memberikan pandangan mendalam terkait pernyataan dan sikap beberapa anggota DPR yang menuai sorotan yaitu Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patrio. Ia pun turut menyoroti dinamika yang terjadi pasca demo besar di DPR pada Agustus 2025 lalu.

Salah satu poin yang disampaikan oleh Prof. Satya Arinanto, ialah bahwa pernyataan Ahmad Sahroni merupakan bentuk penjelasan atas posisi konstitusional DPR yang tidak dapat dibubarkan oleh presiden.

“Pak Ahmad Sahroni mempermasalahkan orang-orang yang mengusulkan pembubaran DPR. Memang dalam UUD 1945 yang asli, itu ada dalam sistem pemerintahan negara dikatakan bahwa kedudukan DPR itu kuat, tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Berlainan dengan yang berlaku di sistem parlementer. Nah sekarang walaupun (UUD) sudah perubahan, DPR juga tidak bisa dibubarkan presiden,” ujar Prof. Satya Arinanto, dalam persidangan MKD.

Ia juga menambahkan, meskipun media sosial dapat memperbesar efek suatu peristiwa, hal tersebut tidak serta-merta menjadi dasar pelanggaran etik.

“Kebebasan pers dan kebebasan di media sosial harus dijaga, namun tetap disertai tanggung jawab. Namun dalam kasus ini, tidak ada pelanggaran etik yang terjadi,” tegasnya.

 

Batas Antara Kebebasan Berpendapat dan Pelanggaran Hukum

Selanjutnya, menanggapi pertanyaan anggota MKD, Habiburokhman, mengenai batas antara kebebasan berpendapat dan pelanggaran hukum, Prof. Satya menegaskan bahwa aksi yang bersifat destruktif seperti penjarahan tidak lagi termasuk dalam ranah kebebasan berpendapat.

“Secara filosofis, batas menyampaikan pendapat itu jika kita tidak melanggar hak orang lain, dan tidak destruktif tentunya. Cuma kalau kemudian destruktif itu yang kalau menurut saya jadi masalah, jadi melanggar pendapat itu,” terangnya.

 

Penegak Hukum Harus Aktif

Oleh karena itu, ia menilai penegak hukum harus aktif menindak pelaku yang telah melampaui batas kebebasan berpendapat, sembari memastikan agar prinsip kebebasan tetap dijaga dengan tanggung jawab.

“Ya penegak hukum harus aktif saya kira. Jelas itu,” ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6