Sukses

Puan: Penurunan Biaya Haji 2026 Bukti Prinsip Keadilan

Keberhasilan penurunan BPIH tahun ini, merupakan bukti bahwa pengelolaan setiap rupiah dana haji dilakukan dengan prinsip keadilan.

Diterbitkan 04 November 2025, 17:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • BPIH 2026 ditetapkan Rp87,4 juta, Bipih turun jadi Rp54,1 juta.
  • Penurunan BPIH bukti pengelolaan dana haji adil dan terjangkau.
  • DPR RI berkomitmen mengawal haji agar transparan dan berkeadilan.

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 sebesar Rp87,4juta dan besaran Bipih atau biaya yang dibayarkan oleh jamaah juga turun menjadi Rp 54,1 juta.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, keberhasilan penurunan BPIH tahun ini, merupakan bukti bahwa pengelolaan setiap rupiah dana haji dilakukan dengan prinsip keadilan.

“Agar tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).

DPR RI dan Pemerintah resmi menetapkan BPIH tahun 2026 sebesar Rp87.409.366 per jemaah. BPIH tahun 2026 turun Rp 2 juta dibandingkan 2025 yang sebesar Rp 89,41 juta per anggota jemaah.

Sementara ongkos yang dibayar langsung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) juga turun Rp 1,23 juta, dari Rp 55,43 juta pada 2025 menjadi Rp 54,19 juta pada 2026. Kemudian sisanya senilai Rp33.215.000 ditanggung dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

 

2 dari 3 halaman

Kawal Pelaksanaan

Puan menyebut, DPR RI memiliki komitmen untuk terus mengawal pelaksanaan ibadah haji agar berjalan transparan, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah.

“Penetapan BPIH Tahun 2026 ini diharapkan menjadi wujud keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan dan kemampuan finansial jemaah haji Indonesia,” ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Check and Balances

Lebih jauh, Puan menjelaskan, dalam menjalankan fungsi pengawasan di Masa Sidang II Tahun 2025-2026, DPR RI melalui Alat Kelengkapan Dewan akan melakukan pembahasan melalui rapat kerja bersama Pemerintah terhadap permasalahan yang menarik perhatian dan berdampak pada kehidupan rakyat.

“DPR RI, dalam menjalankan fungsi check and balances terhadap pelaksanaan kebijakan, program, dan pengelolaan anggaran, Pemerintah harus memiliki komitmen untuk menjalankan setiap rekomendasi yang dihasilkan dari rapat kerja DPR RI,” kata Puan.

Produksi Liputan6.com