Kemenimipas Berhasil Gagalkan 113 Aksi Penyelundupan Narkoba di Lingkungan Lapas

Dalam kurun Oktober 2024 hingga September 2025, petugas pemasyarakatan menggagalkan 113 upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas.

Diterbitkan 03 November 2025, 12:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kemenimipas gagalkan 113 kasus penyelundupan narkoba di lapas periode Okt 2024-Sep 2025.
  • Menteri Agus tegaskan komitmen "zero ponsel dan narkoba" sebagai harga mati.
  • Sistem reward and punishment diterapkan untuk petugas pemasyarakatan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berhasil menggagalkan sekitar 113 kasus upaya penyelundupan narkoba ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Data tersebut bersumber dari laporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) selama periode Oktober 2024 hingga September 2025.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan ponsel dan narkoba di dalam lapas. Ia menekankan bahwa kedua hal tersebut merupakan “harga mati” yang tidak dapat ditawar.

“Zero ponsel dan narkoba adalah harga mati,” tegas Menteri Agus di Jakarta.

Berdasarkan dokumen laporan yang diperoleh, Jumat (24/10/2025), penggagalan tersebut terjadi di 75 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di bawah 24 kantor wilayah (kanwil) Ditjenpas. Sebanyak 185 petugas pemasyarakatan telah berperan aktif dalam mencegah penyelundupan tersebut.

Dari seluruh wilayah, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat mencatat jumlah penggagalan terbanyak dengan 20 kasus, disusul Kanwil Jawa Timur sebanyak 17 kasus. Di Jawa Barat, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung menjadi unit dengan penggagalan terbanyak, yakni 7 kasus.

Sistem Reward and Punishment

Sebagai bagian dari upaya pembenahan internal, Menteri Agus menerapkan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment). Petugas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan akan menerima penghargaan.

Di sisi lain, pihak yang terlibat dalam praktik penyelundupan akan dikenai tindakan tegas, mulai dari pencopotan jabatan hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

 

(*)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6