Heboh Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida, DPRD Bali Surati Bupati Klungkung

Surat tersebut dikirim sebagai bagian dari upaya pengawasan pembangunan dan perizinan.

Diterbitkan 30 Oktober 2025, 14:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pansus TRAP DPRD Bali selidiki proyek lift kaca di Pantai Kelingking.
  • Surat dikirim ke Bupati Klungkung minta kejelasan perizinan dan tata ruang.
  • Proyek lift kaca diduga melanggar UU tata ruang dan membahayakan.

Liputan6.com, Jakarta- Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyurati Bupati Klungkung untuk meminta penjelasan terkait proyek lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida. Surat tersebut dikirim sebagai bagian dari upaya pengawasan pembangunan dan perizinan.

“Karena jauh, pansus sudah bersurat kepada Bupati Klungkung supaya diberikan kejelasan terkait kegiatan di Pantai Kelingking kegiatan apa saja itu,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, dilansir Antara, Kamis (30/10/2025).

Dia meminta pemda menjelaskan siapa pelaku kegiatan, luas area yang digunakan, perizinan lift kaca, hingga bagaimana aturan tata ruang yang berlaku.

“Semua kegiatan yang ada di wilayah Nusa Penida yang beririsan dengan tebing atau jurang kan tidak boleh, izinnya bagaimana, sudah saya bersurat nanti dari surat itu dapat laporan, setelah dapat laporan baru kita panggil semuanya itu,” ujarnya.

Proses pendalaman nantinya akan dimulai dari pemanggilan OPD terkait, seperti dinas perizinan, dinas pekerjaan umum, dan Satpol PP Kabupaten Klungkung.

Terkait dugaan keterlibatan swasta untuk kepentingan komersial melalui pembangunan lift kaca dan potensi akomodasi wisata di sekitar tebing, Pansus TRAP menilai langkah itu melanggar aturan zonasi.

Ilegal dan Berbahaya

Meski belum beroperasi, pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking itu melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengenai tata ruang. Bahkan, pemberi izin pembangunan bisa dikenai sanksi pidana apalagi kawasan tersebut adalah wilayah mitigasi bencana.

“Apapun itu sudah tidak boleh di tebing, mau direkayasa apa-apa lagi sudah melanggar hukum, kalau dibolehkan sudah keluar izin ya yang mengeluarkan izin juga ada urusan pidana nanti, jangan dipaksa,” ucap Made Supartha.

“Itu sesuatu yang membahayakan orang, daerah mitigasi namanya kok sekarang ada lift kaca, walau seperti apa indahnya tidak boleh, kalau kami ke sana sudah jelas itu dibongkar, pasang garis pol pp,” sambung politisi senior itu.

Ketua pansus yang juga Anggota Komisi I DPRD Bali itu juga menilai penggunaan Online Single Submission (OSS) saja tidak cukup, karena lokasi pembangunan sudah jelas bermasalah.

Pembangunan lift kaca oleh pihak swasta di Nusa Penida ramai dibahas di media sosial. Masyarakat menyoroti keberadaan lift yang mengganggu keasrian tebing Pantai Kelingking yang selama ini tak pernah sepi dikunjungi wisatawan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6