Polri Sita 197 Ton Narkoba Sepanjang 2025, IPW: Daya Rusaknya Lumpuhkan Masa Depan Bangsa

IPW juga mendukung dan mendorong penyalahguna narkoba khususnya remaja dan anak-anak untuk tidak dilakukan proses pidana, tetapi direhabilitasi.

Diterbitkan 24 Oktober 2025, 14:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polri sita 197,71 ton narkoba dan tangkap 51.763 tersangka hingga Oktober 2025.
  • IPW menyatakan Indonesia darurat narkoba, merusak generasi dan mental bangsa.
  • IPW dorong rehabilitasi pengguna, sanksi aparat, dan hukuman berat bandar.

Liputan6.com, Jakarta - Polri menyita narkoba berbagai jenis dengan total mencapai 197,71 ton sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi juga menahan 51.763 orang tersangka, bahkan 150 di antaranya adalah kelompok anak.

"Jumlah pengungkapan cukup besar, Indonesia dalam darurat bahaya narkoba. Pemberantasan narkoba ini sangat penting karena serangan narkoba lebih bahaya dari korupsi. Narkoba bisa melumpuhkan satu generasi bangsa," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan diterima, Jumat (24/10/2025).

Sugeng mengaskan, efek dari narkoba merusak dan daya rusaknya luar biasa. Kalau sudah rusak, maka biaya yang timbul setelahnya sangat besar.

"Selain penuhnya lapas yang harus dibiayai oleh negara, juga merusak mental para anak bangsa yang terkena narkoba," sambung pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.

IPW pun mencatat, selain diperlukan dukungan semua pihak, IPW juga mendukung dan mendorong penyalahguna narkoba khususnya remaja dan anak-anak untuk tidak dilakukan proses pidana, tetapi direhabilitasi.

"Begitu juga dengan aparat yang terjerumus sebagai pemakai harus diberikan sanksi yang tegas. Oleh karenanya pentingnya kerjasama aparat penegak hukum dengan masyarakat dalam pembangunan rumah-rumah rehabilitasi secara swadaya," tutur Sugeng.

 

Waspada Permainan Uang

Meski disarankan rehab, namun Sugeng mewanti untuk tidak menjadikan hal itu ajang permainan uang. Karena kalau diproses hukum akan menyebabkan lapas overload dengan mereka yang terkena kasus narkoba padahal hanya pengguna.

"Tapi terhadap para pemakai yang terjerumus sebagai pengedar serta para bandar-bandar narkoba, IPW meminta agar diberikan hukuman berat, juga meminta kepada Polri perlu dilakukan satu rotasi penyidik narkoba bukan hanya perwira-perwiranya, di tingkat bawah (Bintara) mereka harus di rotasi karena bisa dsusupi oleh para bandar," dia menandasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6