Pemerintah Bakal Pangkas Harga Tiket Pesawat Domestik hingga 14 Persen, Catat Waktunya

Langkah pemerintah menurunkan harga tiket pesawat hingga 14 persen menjadi upaya menjaga daya beli masyarakat saat libur panjang.

Diterbitkan 22 Oktober 2025, 01:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah berikan diskon tiket pesawat hingga 14% saat libur Nataru dan Lebaran.
  • Diskon didukung efisiensi biaya dan PPN ditanggung pemerintah sebesar 6%.
  • Kebijakan ini bertujuan jaga daya beli masyarakat dan gerakkan ekonomi nasional.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan pemerintah akan memberikan diskon harga tiket pesawat hingga 14 persen selama masa libur panjang, termasuk Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dia mengungkapkan, langkah ini adalah upaya pemerintah agar masyarakat dapat membeli tiket penerbangan domestik dengan harga lebih murah.

"Kami berupaya untuk terus konsisten agar harga tiket pesawat bisa turun saat libur panjang, seperti Nataru dan Lebaran," ujar AHY di Jakarta, Selasa (22/10/2025).

Seperti dilansir dari Antara, AHY menjelaskan, penurunan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik ini akan serupa dengan kebijakan saat Lebaran 2025, yakni 13–14 persen.

Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai skema efisiensi biaya, seperti pengurangan harga avtur, pemangkasan biaya kebandarudaraan, dan penyesuaian fuel surcharge. Dan ini, kata dia, akan dikawal langsung oleh pemerintah.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga memberikan dukungan dengan menanggung sebagian PPN tiket pesawat sekitar 6 persen.

Dengan penerapan sejumlah kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan penurunan harga tiket pesawat sebesar 13–14 persen selama periode libur panjang, termasuk Natal, Tahun Baru, dan Lebaran.

"Mudah-mudahan bisa kita turunkan 13 hingga 14 persen untuk Nataru dan juga untuk Lebaran (2026) nanti," kata AHY.

Menkeu Purbaya Rilis Aturan Baru, Tiket Pesawat Nataru Jadi Lebih Murah

Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025 ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian nasional menjelang periode liburan akhir tahun.

Dalam kebijakan ini, PPN sebesar 6% atas tiket pesawat ekonomi ditanggung pemerintah, sementara 5% sisanya tetap dibayar penumpang. Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket antara 22 Oktober 2025–10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025–10 Januari 2026.

Langkah ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap industri penerbangan nasional yang tengah berupaya pulih pasca tekanan biaya bahan bakar dan pelemahan permintaan, sekaligus memberi ruang napas bagi masyarakat untuk tetap bepergian di masa liburan dengan harga tiket yang lebih terjangkau.

 

Khusus Penerbangan Domestik

Dalam PMK tersebut dijelaskan, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hanya berlaku untuk penerbangan kelas ekonomi domestik. Maskapai wajib membuat faktur pajak elektronik atau dokumen tertentu yang disamakan dengan faktur pajak (tiket) serta melaporkan secara berkala daftar transaksi yang menerima fasilitas ini.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan dan pencatatan transaksi PPN DTP secara elektronik hingga batas waktu pelaporan 30 April 2026.

Contoh penghitungan menunjukkan, untuk harga tiket Rp 1,35 juta, pemerintah menanggung PPN Rp 72 ribu, sedangkan penumpang membayar PPN Rp 60 ribu. Kebijakan ini menegaskan dukungan pemerintah terhadap mobilitas masyarakat dan konektivitas antarwilayah melalui kebijakan fiskal yang tepat sasaran.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6