Setelah Heboh Pungli, Tebet Eco Park Kini Diperketat Pengawasannya

Distamhut DKI Jakarta memastikan akan memperketat pengawasan di kawasan Tebet Eco Park setelah mencuat dugaan pungutan liar oleh komunitas fotografer terhadap pengunjung.

Diterbitkan 20 Oktober 2025, 19:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Distamhut perketat pengawasan TEP karena laporan pungli fotografer Rp500 ribu.
  • Distamhut tidak melarang fotografi non-komersial dan tidak keluarkan izin khusus.
  • Komunitas fotografer ditegur karena pungli dan atribut tanpa izin resmi dinas.

Liputan6.com, Jakarta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta memastikan bakal memperketat pengawasan di kawasan Tebet Eco Park (TEP), Jakarta Selatan menyusul ramainya laporan soal pungutan liar alias pungli oleh komunitas fotografer sebesar Rp500 ribu terhadap fotografer yang melakukan kegiatan pemotretan di area taman.

“Pengawasan akan ditingkatkan lagi terkait kemampuan petugas dalam pemantauan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menyalahi aturan, terutama di area taman,” kata Pengelola Tebet Eco Park Dimas Ario Nugroho kepada Liputan6.com, Senin (20/10/2025).

Menurut Kepala Seksi Perencanaan Kehutanan Distamhut DKI Jakarta ini, pihaknya tidak pernah melarang aktivitas fotografi di dalam kawasan taman, baik yang dilakukan oleh komunitas maupun perorangan. Dimas juga menepis adanya izin khusus untuk kegiatan tersebut.

“Dari pihak dinas tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman, baik itu dari komunitas maupun perorangan. Kami juga tidak mengeluarkan izin khusus,” ujarnya.

Ia menyebut, komunitas fotografer terkait telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi dugaan pungli. Komunitas yang mengatasnamakan Komunitas Fotografi Tebet Eco Park itu didapati membuat atribut seperti rompi dan kartu identitas sendiri tanpa izin resmi dari dinas.

“Mereka membuat operasional sendiri seperti rompi dan ID card, itu murni inisiatif dari komunitas. Tidak berafiliasi dengan dinas,” kata Dimas.

 

Komunitas Sudah Ditegur

Atas temuan ini, pihak pengelola telah memberi teguran kepada komunitas terkait.

Pengelola juga berencana melakukan sosialisasi melalui media sosial dan pemasangan spanduk di area taman untuk menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya bagi kegiatan fotografi nonkomersial di Tebet Eco Park.

“Kami akan sosialisasikan di media sosial dan spanduk bahwa tidak ada pungli terkait kegiatan fotografi yang bersifat nonkomersial di taman,” tutur Dimas.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi untuk kegiatan fotografi hanya diterapkan untuk yang bersifat komersial di area taman dan hutan kota.

Rinciannya, tarif retribusi untuk pemakaian fasilitas kehutanan atau hutan wisata ditetapkan sebesar Rp1 juta per lokasi per hari untuk tiga hari pertama kegiatan shooting film. 

Sementara itu, pemakaian lokasi shooting film di area taman lainnya dikenakan Rp500 ribu per lokasi per hari untuk tiga hari pertama.

Sementara itu, untuk penggunaan bangunan di lokasi taman, jalur, atau kebun bibit sebagai tempat shooting iklan, film, atau sinetron, tarifnya mencapai Rp5 juta per pemakaian selama enam jam. 

Sedangkan untuk pemakaian lokasi taman pemakaman sebagai tempat shooting atau pengambilan gambar, retribusinya ditetapkan sebesar Rp3 juta per lokasi per hari.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6