Kakek Tua Cabul Lecehkan Bocah Modus Jajan Eskrim, Korban Sampai Teriak-Teriak Minta Pulang Tak Dihiraukan

Padahal pelaku baru saja keluar dari penjara setelah 10 tahun mendekam di bui dengan kasus serupa.

Diterbitkan 10 Oktober 2025, 19:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kakek HSW (63) kembali mencabuli anak di bawah umur di Cakung.
  • Pelaku merayu korban 7 tahun dengan es krim, lalu mencabulinya di motor.
  • HSW adalah residivis kasus serupa, terancam hukuman berat.

Liputan6.com, Jakarta Belum lama menghirup udara bebas, seorang kakek berinsial HSW (63), kembali berurusan dengan polisi setelah mencabuli anak di bawah umur.

Kejadian itu menimpa korban AMF (7), di Kampung Pisangan, Pengilingan, Cakung Jakarta Timur. Korban saat itu hendak menunggu jemputan di depan sekolahnya. Sementara pelaku sedang menunggu cucunya di PAUD. Dia laku mendekati dan mengajak korban membeli es krim.

"Anak korban dihampiri, disampaikan bahwasannya 'ayo saya belikan es krim'. Kemudian anak korban mengikuti kemauan daripada tersangka, akhirnya korban ini ditaruh di atas jok sepeda motor, kemudian posisi ada di depan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

Dugaan pencabulan itu sendiri terjadi di atas sepeda motor saat korban diajak berputar-putar di sekitar lokasi. Korban sempat berteriak minta untuk dipulangkan, namun tak dihiraukan oleh pelaku.

Aksi pencabulan itu sempat terekam kamera CCTV, dan videonya viral di WhatsApp grup. Berbekal rekaman CCTV, kepolisian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

 

10 Tahun Dipenjara Kasus Serupa

Hasil pemeriksaan, HSW masih berstatus bebas bersyarat hingga Desember 2025. Dia pernah dihukum atas kasus serupa beberapa waktu lalu.

"Vonis pertama 10 tahun, kemudian dia menjalankan 6 tahun, kemudian bebas bersarat, harusnya sampai nanti bulan Desember," ujar dia.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti uang Rp 2.000 yang digunakan oleh pelaku untuk merayu korban.

"Anak ini dibujuk untuk beli es krim dan diberikan uang Rp2.000," ucap dia.

Guna mempertanggujawabkan perbuatanya, Pelaku dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun plus sepertiganya karena status residivis.

"Kami akan koordinasi dengan JPU supaya perkara ini tidak ada hambatan dan segera P21," tandas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6