Liputan6.com, Jakarta Komisi Kode Etik Polri (KKEP) melanjutkan sidang terhadap tiga anggota Brimob yang berada di kursi penumpang mobil rantis penabrak Affan Kurniawan. Hasilnya, ketiganya dikenakan sanksi permohonan maaf.
Ketiga anggota Brimob yaitu, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David yang telah menjalani sidang mulai 1 Oktober hingga 3 Oktober 2025.
Adapun, sidang KKEP terduga pelanggar dalam kategori sedang ini dilakukan secara maraton sejak 29 September hingga 3 Oktober 2025. Aipda M Rohyani telah divonis lebih dulu, disusul Briptu Danang Setiawan di keesokan harinya.
Advertisement
Diketahui, kelima terduga pelanggar dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri, sebab tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam penanganan unjuk rasa yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
Majelis sidang KKEP menyatakan perilaku para terduga pelanggar saat kejadian merupakan perbuatan tercela. Mereka diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dalam sidang dan format tertulis ke pimpinan Polri.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, penegakan kode etik menjadi bagian penting dalam membangun institusi Polri yang profesional dan terpercaya di mata masyarakat.
"Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya," tutur Erdi kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Selain sanksi etik, kelima anggota Brimob tersebut juga mendapatkan sanksi administrasi berupa penempatan khusus atau patsus selama 20 hari yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Briptu Danang Setiawan, Penumpang Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Disanksi Patsus
Sebelumnya, divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap anggota Korbrimob Polri Briptu Danang Setiawan. Danang menjadi salah satu penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan.
Sidang digelar di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Lantai 1 Mabes Polri. Komisi sidang dipimpin Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto didampingi Wakil Ketua Komisi Kombes Heri Setyawan serta tiga anggota lainnya yakni AKBP Rusdi Batubara AKBP Christian Tonato dan Kompol Djoko Suprianto.
"Dalam sidang, turut dihadirkan empat saksi yaitu Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, serta Bharaka Jana Edi Bintoro," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).
Dalam persidangan dinyatakan, kesalahan yang dilakukan Briptu Danang tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis saat suasana ricuh njuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Akibat kelalaian itu, Affan Kurniawan tewas.
"Atas perbuatannya Briptu Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelasnya.
Advertisement
Sanksi Etik dan Administratif
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menambahkan, Majelis KKEP menjatuhkan putusan berupa sanksi etik dan administratif. Sanksi etik meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Sedangkan untuk sanksi administratif, terhadap Danang ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Erdi menegaskan, putusan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota.
"Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Dia menambahkan, sanksi bukan hanya bersifat pembinaan, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh personel Polri untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
"Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga," ungkapnya.
Dalam sidang tersebut, mantan Bintara Angkutan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5528977/original/025088700_1773301964-BGN_klaim_pendaftaran_PPPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5441706/original/046861700_1765516083-jasa_marga.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5249187/original/085359700_1749630481-PejalanKaki.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8219345/original/056761200_1781079103-koperasi_desa-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4934549/original/084932600_1725266718-b436bc75-676e-4128-98d7-5d013dd193b9__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9245742/original/085478200_1783138991-verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299398/original/064759200_1784250864-000_B8VA8NK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300741/original/083077900_1784373810-olmo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)