Sukses

LIVE

KPK Bongkar Fakta Baru: Biro Travel Tak Berizin Dapat Kuota Haji Khusus

KPK kini mendalami bagaimana cara biro perjalanan yang tidak terdaftar mendapatkan jatah haji tambahan tersebut.

Diterbitkan 08 Oktober 2025, 10:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK temukan biro travel tak terdaftar dapat jatah kuota haji khusus 2024.
  • KPK selidiki cara biro tak berizin peroleh kuota, minta travel kooperatif.
  • Pembagian kuota haji tambahan 50-50 menyimpang, picu dugaan jual-beli.

Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2024. Biro perjalanan yang tidak terdaftar justru mendapatkan jatah haji khusus.

Temuan fakta baru ini diungkapkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo.

“Jadi fakta-fakta lain bahwa ada biro-biro travel yang tidak terdaftar tapi bisa melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Misalnya travel ini tidak punya izin untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus, tapi ternyata bisa mendapatkan kuota haji khusus tersebut,” ungkap Budi, Rabu (8/10/2025).

KPK kini mendalami bagaimana cara biro perjalanan yang tidak terdaftar mendapatkan jatah haji tambahan tersebut.

“Itu seperti apa cara memperolehnya, apakah melakukan pembelian dari biro travel lain yang sudah terdaftar dan mendapatkan plotting kuota haji khusus tersebut? Karena memang kondisi di lapangan beragam, maka penyidik perlu mendalami setiap penyelenggara atau biro travel ibadah haji ini,” ucap Budi.

2 dari 3 halaman

Minta Travel Haji Koperatif

Budi meminta semua pihak travel haji yang dipanggil penyidik bisa kooperatif. Hal ini bertujuan agar pengungkapan kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2024 bisa segera rampung.

“KPK mengimbau kepada pihak-pihak baik asosiasi ataupun biro travel yang nanti akan dipanggil untuk dapat kooperatif dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik, sehingga proses penyidikan perkara ini bisa segera tuntas,” kata Budi.

Budi menambahkan, jumlah biro perjalanan yang menjadi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Indonesia tidak sedikit. Sekurang-kurangnya, lanjut Budi, data tercatat di KPK ada sekitar 400-an biro.

Dalam kasus kuota haji ini, selain memeriksa para saksi, penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan. Hasilnya, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada beberapa aset.

3 dari 3 halaman

Bagi-Bagi Kuota Haji Tak Sesuai Aturan

Diketahui, kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan Undang-Undang. Seharusnya, pembagian kuota haji terbagi atas 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun pada penyelenggaraan haji 2024, Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan diskresi pada pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan pemerintah kerjaan Saudi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50%-50%.

Dengan pembagian porsi tak sesuai aturan memunculkan dugaan permainan jual-beli kuota haji khusus dari Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji-umroh dengan motif bisa berangkat di tahun yang sama tanpa antrean. Syaratnya dengan membayarkan uang 'pelicin' demi mendapatkan kuota tersebut.

 

EnamPlus