Sukses

Nasib Status Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan Usai Paspor Dicabut

Sementara kelanjutan red notice yang diajukan atas nama saudagar Riza Chalid dan Jurist Tan masing menunggu keputusan dari Interpol Lyon di Paris.

Diterbitkan 07 Oktober 2025, 16:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Paspor Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan telah dicabut oleh Kejaksaan Agung.
  • Pencabutan paspor menghambat pergerakan mereka di luar negeri, bisa dideportasi.
  • Proses pengajuan red notice untuk keduanya masih menunggu penerbitan Interpol.

Liputan6.com, Jakarta Paspor atas nama saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MCR) dan stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan sudah dicabut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, upaya pencabutan paspor diyakini dapat menghambat pergerakan Riza Chalid dan Jurist Tan di luar negeri.

“Kita sudah mengajukan untuk pencabutan paspor terhadap keduanya,” tutur Anang kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

2 dari 3 halaman

Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Bisa Bebas Bepergian

Menurut Anang, dampak dari pencabutan paspor tidak menghilangkan kewarganegaraan keduanya atau stateless, namun membuat Riza Chalid dan Jurist Tan tidak dapat tinggal atau memasuki negara lain untuk mengelabui pengejaran.

“Apabila dicabut paspornya tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain atau tidak bisa tinggal di negara lain, pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan menggunakan dokumentasi SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) atau dia over stay di negara tersebut,” jelas dia.

“Mestinya secara ketentuan biasanya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia jadi ilegal karena dokumentasi paspornya sudah ditarik oleh negara penerbit paspor,” sambungnya.

3 dari 3 halaman

Red Notice Masih Menunggu

Paspor Jurist Tan sendiri telah dicabut Imigrasi sejak 4 Agustus 2025 dan sudah tidak berlaku lagi sampai dengan saat ini. Sementara, Riza Chalid lebih awal diumumkan pencabutan paspornya yaitu pada 30 Juli 2025 lalu.

Adapun soal status red notice keduanya juga masih proses penerbitan oleh Interpol Lyon di Paris.

“Red notice sudah diajukan itu ke Interpol di pusat. Tinggal tunggu saja,” Anang menandaskan.