Liputan6.com, Jakarta Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan relaksasi pajak daerah. Kebijakan ini mencakup pengurangan hingga pembebasan beberapa jenis pajak daerah, mulai dari Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, serta Pajak Reklame.
Kebijakan relaksasi pajak menjadi angin segar yang diyakini mampu membantu mengurangi beban keuangan warga maupun pelaku usaha tanpa menurunkan semangat dalam mendukung kemajuan daerah.
Andre, seorang warga Jakarta Timur, menilai kebijakan relaksasi pajak daerah ini mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
Advertisement
“Pengurangan pajak ini memberikan ruang agar masyarakat tidak terlalu terbebani. Kita masih tiap hari harus kerja banting tulang buat cari uang, jadi kebijakan ini membantu supaya kita tetap bisa bayar pajak tepat waktu tanpa harus mengorbankan kebutuhan pokok lainnya,” ujarnya.
Menurut Andre, kebijakan relaksasi pajak ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak karena mereka merasa lebih diperhatikan oleh pemerintah.
“Kalau terus dijalankan, kebijakan ini bikin masyarakat merasa lebih ringan (beban). Bisa juga lho meningkatkan kesadaran masyarakat untuk sama-sama bayar pajak, karena mereka merasa kebijakan ini berpihak kepada rakyat kecil," kata Andre.
Terkait pengurangan pajak kendaraan bermotor yang nilainya di bawah harga pasar juga berhak memperoleh pengurangan PKB, Andre menilai kebijakan ini cukup adil karena memberikan keringanan kepada masyarakat pemilik kendaraan lama tanpa mengurangi tanggung jawab bagi pemilik kendaraan baru atau mewah.
"Pemilik kendaraan lama dapat keringanan, tapi kendaraan baru dan mewah tetap dikenai tarif normal. Intinya jangan cuma rakyat aja yang bayar pajak, pemerintahnya juga harus punya komitmen,” tegasnya.
Andre berharap kebijakan ini dapat terus disempurnakan agar lebih tepat sasaran.
“Pemerintah perlu memperkuat sistem data kendaraan agar lebih akurat. Masih banyak kendaraan yang sudah tidak aktif tapi tercatat. Selain itu, sosialisasi juga harus lebih jelas dan mudah dipahami,” sarannya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5373213/original/032132300_1759815034-WhatsApp_Image_2025-10-07_at_12.09.57_e79392c4.jpg)
Sementara itu, sebagai pekerja lapangan yang bergantung pada kendaraan untuk mencari nafkah, Adi, seorang driver layanan pesan antar menyebut kebijakan pengurangan pajak, sekecil apapun, akan terasa dampaknya bagi masyarakat kecil.
"Kebijakan pengurangan pajak sekecil apapun pasti membantu kami yang penghasilannya harian dan tidak menentu,” ujarnya.
Adi menilai tujuan kebijakan pengurangan pajak sudah sejalan dengan kebutuhan masyarakat kecil.
"Kalau tujuannya untuk meringankan beban masyarakat, saya pikir itu kebijakan yang cukup baik. Sekarang kan biaya hidup makin tinggi. Jadi kalau pajaknya bisa dikurangi, tentu sangat membantu masyarakat kecil seperti kita," tambahnya.
Andre maupun Adi berharap dana pajak yang terkumpul bisa digunakan untuk hal-hal yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Saya harap pajak yang terkumpul itu dipakai buat hal-hal yang kita rasain langsung. Misalnya perbaikan jalan, penerangan, atau bantu kebutuhan masyarakat, karena sekarang apa-apa mahal, bensin, harga pokok juga naik,” pungkas Adi.
Relaksasi Pajak Reklame Bantu Efisiensi Biaya Promosi Usaha
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5373214/original/037925700_1759815034-WhatsApp_Image_2025-10-07_at_12.24.52_0207a168.jpg)
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyambut positif pembebasan pajak reklame di dalam ruang (indoor). Supriyanto (46 tahun) dari Professional Store Cabe Rempah, menilai kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi pelaku UMKM yang sering terbebani biaya promosi.
Pembebasan pajak reklame di dalam ruang sangat membantu efisiensi operasional usaha kecil, terutama sektor kuliner yang membutuhkan promosi untuk memperkenalkan produk kepada masyarakat.
“Kebijakan pajak reklame ini sangat bagus, karena meringankan biaya pengeluaran operasional. Untuk restoran seperti kami yang termasuk UMKM, kebijakan ini sangat membantu,” ujar Supriyanto saat ditemui di restorannya.
Menurut Supriyanto, kebijakan pembebasan pajak reklame di dalam ruang sangat penting bagi pelaku UMKM, karena selama ini biaya promosi sering menjadi kendala dalam mengembangkan usaha.
“Ini sangat penting dan sangat menggembirakan, karena kesempatan ini memang ditunggu-tunggu. Apalagi UMKM itu perlu bantuan dari pemerintah," ucapnya.
Lebih lanjut, Supriyanto mengungkapkan, relaksasi pajak reklame juga membuka peluang untuk memperluas promosi dan menambah titik reklame baru di luar ruang. Ia berharap kebijakan pembebasan pajak reklame bisa berlanjut setiap tahun karena dampaknya sangat terasa bagi pengembangan UMKM, terutama dalam hal promosi digital dan peningkatan brand awareness.
“Kalau pajaknya dibebaskan, uangnya bisa kami pakai untuk hal lain, misalnya pemasaran digital atau media elektronik. Itu penting banget buat restoran seperti kami,” jelasnya.
Supriyanto juga titip pesan kepada Pemprov DKI untuk terus mendukung promosi dan pengembangan brand lokal, termasuk dengan menyediakan lebih banyak ruang dan event bagi UMKM kuliner.
“Kami berharap Pemprov DKI bantu UMKM mengembangkan brand seperti Cabai Rempah dan lainnya. Banyak masyarakat yang cinta kuliner Indonesia, jadi potensi besar,” tuturnya.
Advertisement
Relaksasi Pajak Daerah Bukti Pemerintah Hadir
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5373215/original/042365900_1759815034-WhatsApp_Image_2025-10-07_at_12.10.35_cd477aa3.jpg)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan relaksasi pajak daerah sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan keadilan serta keberpihakan kepada masyarakat dan dunia usaha.
“Saya telah menandatangani Keputusan Gubernur tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan proporsional,” ungkapnya.
Pramono menambahkan relaksasi pajak juga dilakukan untuk mendukung dunia usaha yang saat ini perlu insentif.
“Pemprov DKI mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan mengembangkan kebijakan yang sudah ada dengan harapan semakin memberikan semangat bagi para pelaku dunia usaha dalam menjalankan usahanya,” tuturnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5373216/original/044879600_1759815034-WhatsApp_Image_2025-10-07_at_12.10.45_7ff0ecc5.jpg)
Untuk kemudahan administrasi, pengurangan, dan pembebasan, diberikan tanpa melalui permohonan atau secara jabatan, sehingga lebih sederhana dan pasti.
“Dengan keberpihakan yang nyata, membuktikan bahwa kami, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hadir dan mendukung warga. Diharapkan, insentif ini meringankan beban warga dan menjadi pemicu untuk membuat dunia usaha lebih bergeliat, sehingga pergerakan ekonomi di tengah masyarakat semakin bertumbuh,” kata Pramono.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menambahkan, pemberian insentif ini didasari oleh kondisi keuangan daerah yang stabil. Pendapatan dari sektor pajak hingga September telah tercukupi, sehingga memberikan ruang bagi Pemprov DKI untuk memberi insentif lebih.
"Kondisi keuangan daerah saat ini sangat baik. Antara pendapatan dengan belanjanya ini masih di atas pendapatan," katas Lusi.
(*)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5496891/original/097309800_1770608635-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T103958.761.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710243/original/038928400_1782790135-IMG_3966.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715404/original/084148600_1782803575-Cek_fakta_bsu_25_juta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8714532/original/000144500_1782797436-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-30T122233.633.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3885780/original/ACg8ocKLyVMQJL9xu7TXQT-lcSItOHsGoqmNO0ZnZTg_N-4j6vkces8%3Ds200.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5373212/original/029660900_1759815034-WhatsApp_Image_2025-10-07_at_12.04.46_e41ab6d7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/836/original/072087300_1545939912-IMG_20180420_135756_758.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715414/original/056650500_1782804083-AP26180851266408.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711445/original/003693600_1782792455-000_B8QK6YV.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715315/original/077601700_1782799662-Netherlands__Jan_Paul_van_Hecke.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8714917/original/028527700_1782798194-Brazil_s_Gabriel_Martinelli.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8625301/original/096522400_1782619158-000_B8K37NR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8713141/original/058795600_1782795003-Germany_players_are_dejected.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513256/original/026711200_1782437004-AP26176799194484.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710893/original/011996500_1782791219-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_10.43.26__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8709002/original/001727100_1782787701-000_B8QH9N2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711341/original/045734100_1782792164-IMG-20260630-WA0021.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263744/original/028849200_1781996788-AP26171656106233.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309790/original/022314100_1782176318-000_B7XQ8ZR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8681626/original/032014500_1782731258-IMG_1724.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5184917/original/079855000_1744352255-sam4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7282214/original/004443700_1780067930-IMG_0649.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8601732/original/035647000_1782576986-45081.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257083/original/063600800_1781194889-siaranpers_pemprov_dki-20260611220603_engu4y_744.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6399574/original/051001900_1779273736-20150627145830-layanan-gerai-samsat-permudah-warga-perpanjang-pajak-kendaraan-002-isn.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8407256/original/046658400_1782290239-150838.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8402168/original/090408000_1782284299-150771.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261321/original/034850200_1781695698-WhatsApp_Image_2026-06-12_at_16.44.38.jpeg)