PPP Islah, Agus Suparmanto Batal Gugat Kepengurusan Mardiono ke PTUN

Agus meminta semua hal yang telah berlalu dapat dimaafkan. Menurut dia, perbedaan cara pandang adalah hal wajar dan ketika sudah bersatu maka memaafkan menjadi kunci perdamaian.

Diterbitkan 06 Oktober 2025, 19:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Dua kubu PPP berdamai, Mardiono ketua umum dan Agus wakilnya.
  • Agus ajak saling memaafkan, perbedaan pandangan adalah hal wajar.
  • Rekonsiliasi hentikan gugatan PTUN, fokus pada musyawarah partai.

Liputan6.com, Jakarta - Dua kubu Partai Persatuan Pembagunan (PPP) sudah berdamai. Hal itu ditandai dengan didapuknya Muhamad Mardiono sebagai ketua umum dan Agus Suparmanto sebagai wakilnya. Kemudian Taj Yasin sebagai Sekjen dan Fauzan Amir Uskara sebagai Bendaraha Umum.

Agus meminta semua hal yang telah berlalu dapat dimaafkan. Menurut dia, perbedaan cara pandang adalah hal wajar dan ketika sudah bersatu maka memaafkan menjadi kunci perdamaian.

"Jadi ini adalah bentuk rekonsiliasi. Jadi memang terjadi perbedaan itu biasa dalam umat Islam. Kita juga harus saling memaafkan, Allah saja memaafkan kita semua dan sebagai manusia harus demikian," kata Agus usai jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Agus menyebut, rekonsiliasi yang dilakukan dengan kubu Mardiono adalah sebuah proses. Karenanya, mulai hari ini tidak ada lagi istilah pendukung A atau B, semua sudah bersatu. Termasuk niatan menggugat susunan kepengurusan PPP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia memastikan hal itu tidak akan terjadi.

"Kenapa tidak harus PTUN? Kita ini bisa musyawarah, inilah bentuk bagian bagaimana kita harus musyawarah. Kalau musyawarah tidak tercapai, itu hal lain. Tapi saya rasa ini musyawarah sudah terjadi, sudah cukup, ya kita enggak usah teruskan hal-hal lain (termasuk ke PTUN)," tegas Agus.

 

Formatur Partai

Agus menambahkan, usai rekonsiliasi, berikutnya adalah membahas formatur partai. Sebab diketahui, PPP adalah partai besar yang memiliki banyak posisi stategis selain ketua umum, wakil ketua umum, sekretaris jenderal dan bendum.

"Jadi kita harus bahas satu persatu bagaimana rekonsiliasi ini. Kan ini masih ada proses lagi, jadi belum selesai di sini. Artinya proses teknisnya," Agus menandasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6