Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024. Kasus ini bermula pembagian kuota yang dinilai tidak sesuai Undang-Undang yakni 92% untuk haji reguler dan 8% unuk haji khusus.
Kementerian Agama justru melakukan diskresi dengan membagi rata dari total 20 ribu kuota yang diberikan pemerintah Saudi.
Menanggapi hal itu, Pakar hukum tata negara, Oce Madril dari Fakultas Hukum UGM menegaskan, kebijakan menteri agama dalam menetapkan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Advertisement
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberi kewenangan penuh kepada menteri agama untuk menetapkan kuota haji tambahan.
“Pasal 9 UU 8/2019 secara jelas menyebutkan bahwa jika terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah kuota dasar ditetapkan, menteri agama menetapkan kuota haji tambahan,” kata Oce melalui keterangan diterima, Selasa (30/9/2025).
Oce melanjutkan, dasar hukum atributif bagi menteri untuk menentukan jumlah dan proporsi pembagian tanpa harus mengikuti pola kuota dasar. Dia mengamini, Pasal 8 dan Pasal 64 UU 8/2019 memang mengatur komposisi kuota dasar. Namun, pasal tersebut hanya berlaku pada kuota tahunan dan bukan kuota tambahan.
“Penetapan kuota tambahan adalah kondisi khusus, sehingga tidak terikat pada rumus 92 persen dan 8 persen sebagaimana diatur Pasal 64,” jelas Oce.
Lebih lanjut, kata Oce, Pasal 9 ayat (2) UU 8/2019 juga memberi kewenangan kepada menteri agama untuk mengatur mekanisme pengisian kuota tambahan melalui Peraturan Menteri.
Ketentuan ini kemudian dilaksanakan melalui Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan Permenag Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
"Dalam peraturan tersebut, menteri agama dapat menetapkan proporsi kuota tambahan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, seperti daya tampung asrama, kepadatan di Mina, dan ketersediaan akomodasi," ungkap Oce.
Diskresi yang Sah
Karenanya, Oce meyakini, keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan tahun 1445 H/2024 M merupakan bentuk kewenangan diskresi yang sah.
“Diskresi diberikan undang-undang untuk mengatasi kondisi khusus, dan sepanjang didasarkan pada pasal-pasal yang jelas, kebijakan ini tidak dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” dia menandasi.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4936199/original/062014300_1725430509-Kepiting1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4862795/original/084121900_1718280170-Gunung_anak_krakatau_cover.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342121/original/053138400_1788753122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-07T104558.832.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4487757/original/035899400_1688208738-20230701-Jemaah_Haji_Tawaf_Ifadah-AP-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5426450/original/037517400_1764306006-Screenshot_2025-11-28_113148.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341220/original/077332600_1788591760-fbc2514d-08fc-4773-9476-8cd14c1be1e7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9337196/original/023298000_1788236455-IMG-20260901-WA0082.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5553289/original/016345400_1775927447-10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9337943/original/037872500_1788265771-IMG_8085.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7758435/original/040380100_1780567637-WhatsApp_Image_2026-06-04_at_16.38.25.jpeg)