Hari Tani Nasional 2025, Begini Makna dan Sejarahnya

Setiap tanggal 24 September, Indonesia memperingati Hari Tani Nasional.

Diperbarui 24 September 2025, 09:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Hari Tani Nasional 24 September, peringatan peran strategis petani dan keadilan agraria.
  • Penetapan Hari Tani berdasarkan UUPA 1960, mengganti hukum kolonial untuk rakyat.
  • Masalah agraria masih ada, petani berjuang untuk keadilan dan kedaulatan pangan.

Liputan6.com, Jakarta- Setiap tanggal 24 September, Indonesia memperingati Hari Tani Nasional. Perayaan biasanya diisi dengan diskusi publik, festival pangan lokal, lomba dan pentas seni bertema pertanian, doa bersama di desa-desa, hingga unjuk rasa damai.

Perayaan Hari Tani ini bisa berbeda-beda di tiap daerah tergantung inisiatif komunitas atau lembaga yang mengadakan.

Momen ini bukan sekadar perayaan simbolik, tetapi merupakan pengingat penting peran strategis para petani dalam menjaga ketahanan pangan dan kedaulatan negara.

Lebih dari itu, Hari Tani dinilai sebagai bentuk penghargaan atas perjuangan panjang kaum tani dalam mewujudkan keadilan agraria di Indonesia.

Sejarah Hari Tani Nasional

Penetapan Hari Tani Nasional tidak lepas dari tonggak sejarah penting bangsa Indonesia, yakni pengesahan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 oleh Presiden Soekarno.

Undang-undang ini disahkan tepat pada 24 September 1960 dan menjadi dasar hukum baru yang menggantikan hukum agraria kolonial warisan Belanda (Agrarische Wet 1870).

UUPA 1960 menjadi langkah besar dalam meluruskan ketimpangan kepemilikan dan penguasaan lahan yang sebelumnya hanya dikuasai oleh segelintir elite atau perusahaan asing. UUPA mengusung prinsip bahwa tanah untuk rakyat, dan negara bertugas mengatur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah demi kesejahteraan rakyat.

Melalui UUPA, pemerintah bertekad mewujudkan reformasi agraria dan redistribusi tanah untuk petani kecil dan buruh tani. Maka, tanggal 24 September dipilih sebagai Hari Tani Nasional sebagai bentuk peringatan terhadap lahirnya komitmen hukum dan politik untuk keadilan agraria.

Makna Hari Tani

Meski telah lebih dari enam dekade berlalu sejak UUPA disahkan, persoalan agraria di Indonesia belum sepenuhnya selesai. Konflik lahan antara masyarakat dengan korporasi, ketimpangan penguasaan tanah, serta kesejahteraan petani yang stagnan menjadi tantangan yang masih membayangi.

Petani adalah tulang punggung bangsa. Mereka tidak hanya menghasilkan pangan bagi 270 juta lebih penduduk Indonesia, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan hidup melalui praktik bertani yang lestari.

Namun ironisnya, hingga tahun 2025 masih banyak petani yang hidup dalam kemiskinan struktural, minim akses terhadap lahan, pupuk, teknologi, dan pasar.

Banyak organisasi petani, mahasiswa, dan pegiat agraria yang menjadikan Hari Tani sebagai momentum memperjuangkan keadilan agraria dan kedaulatan pangan.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6