PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Status Tersangka Nadiem Makarim Pekan Depan

Menurut Rio, pokok permohonan yang diajukan Nadiem berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka.

Diterbitkan 23 September 2025, 20:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Nadiem Makarim ajukan praperadilan atas penetapan tersangka korupsi Chromebook.
  • Sidang perdana dijadwalkan 3 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Kuasa hukum nilai penetapan tersangka tidak sah tanpa audit kerugian negara.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 3 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Permohonan praperadilan atas nama Nadiem Makarim. Sidang pertama dijadwalkan tanggal Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB," kata Humas PN Jaksel, Rio Barten, di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Menurut Rio, pokok permohonan yang diajukan Nadiem berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka. Gugatan ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi, menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak sah.

"Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan," ujar Hana.

Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah

 

Hana menyebut penetapan tersangka tidak memiliki bukti permulaan yang cukup, salah satunya karena belum adanya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, memperkirakan kerugian negara dalam kasus pengadaan alat TIK ini mencapai sekitar Rp1,98 triliun. Meskipun demikian, nilai kerugian negara yang resmi masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6