KPK Tindak Lanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat soal Dugaan Korupsi Bupati Manokwari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (dumas) mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Manokwari, Papua Barat Hermus Indou.

Diperbarui 23 September 2025, 15:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK tindak lanjuti laporan dugaan korupsi Bupati Manokwari Hermus Indou.
  • Laporan dari Agpemaru terkait dua proyek pembangunan di Manokwari.
  • Terdapat dugaan penggelembungan anggaran pada proyek jalan Rp53 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (dumas) mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Manokwari, Papua Barat Hermus Indou.

"Kami pastikan setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, melansir Antara, Selasa (23/9/2025).

Dia menjelaskan, setelah itu, laporan pengaduan masyarakat (dumas) tersebut akan ditelaah untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi serta KPK berwenang untuk menyelidikinya atau tidak.

"Walau pun demikian, KPK tidak dapat mengumumkan hasil telaah tersebut kepada publik. Rangkaian proses pada pengaduan masyarakat merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat, atau dikecualikan. Update (perkembangan) tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor," tandas Budi.

Sebelumnya, Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Bupati Manokwari Hermus Indou atas dugaan korupsi pada dua proyek pekerjaan di Kabupaten Manokwari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut disampaikan oleh Koordinator Agpemaru, Putra, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari ini, Selasa (23/9/2025).

"Pada hari ini kami datang ke KPK ingin melaporkan Bupati Kabupaten Monokwari, yang pada hari ini kami melaporkan ada dua laporan," kata Putra.

Putra menjelaskan laporan pertama terkait pelaksanaan pembangunan Gedung Wanita Manokwari pada Dinas PUPR Kabupaten Manokwaro Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024.

 

Laporan Selanjutnya

Kemudian, menurut Putra, laporan kedua terkait pekerjaan penanganan long segmen atau pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi di Jalan Perkebunan 3 Macuan pada tahun anggaran 2024.

"Bahwa pada tahun anggaran 2024 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Manokwari mengadakan paket pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi) di Jln. Perkebunan 3 Macuan pada tahun anggaran 2024 yang dikerjakan CV. Cahaya Hazanah Abadi," terang Putra.

Dia menyebut paket tersebut dianggarkan dengan pagu senilai Rp5.493.436.800 yang diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024.

Namun, kata Putra, pada realisasi anggaran keuangan Kabupaten Manokwari, terdapat realisasi pekerjaan direalisasikan dengan nilai kontrak sebesar Rp53.933.755.000.

"Jadi kami itu menduga ada pengelombongan anggaran disitu. Jadi ada penggelembungan dan ini sudah dilakukan juga pembayaran 100 persen. Dan ini biasanya itu mungkin ada kerjasama lah mungkin Kadis PU, Kadis Pu dengan bupatinya tersebut," ucap Putra.

Putra pun berharap agar KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindaklanjut dari KPK, pihaknya akan menggelar aksi turun ke jalan untuk menuntut penuntasan kasus ini.

"Harapan kami KPK bisa cepat tanggap, turun langsung ke lokasi, dan memanggil pihak-pihak yang terlibat, termasuk Bupati Manokwari dan Kepala Dinas PU-nya," jelas Putra.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6