Cinta Segitiga Berujung Maut, Pemuda 19 Tahun Tewas Ditikam di Cilincing

Kasus pembunuhan di Cilincing, Jakarta Utara, berawal dari konflik cinta segitiga antara korban MY (19), pelaku AS alias C (26), dan seorang wanita. Pertengkaran yang dipicu rasa cemburu berakhir tragis.

Diterbitkan 19 September 2025, 19:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemuda MY tewas di Cilincing akibat cinta segitiga.
  • Pelaku AS alias C menikam korban karena motif asmara.
  • Pelaku ditangkap di Bengkulu setelah buron tiga minggu.

Liputan6.com, Jakarta Akibat cinta segitiga, seorang pemuda berinisial MY (19) ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka di kamar kontrakannya, di kawasan Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Dalam rekaman CCTV yang sempat beredar, terlihat ada seorang pria yang mendatangi kontrakan itu. Belakangan, diketahui dia adalah AS alias C (26), karyawan di sebuah toko online, yang menghilangkan nyawa korban.

"Pelaku satu orang yang sudah kami tangkap dengan inisial AS alias C (26) pekerjaan di salah satu toko online," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendiz saat konferensi pers, Jumat (19/9/2025).

Erick menuturkan, Korban MY tengah menjalin cinta dengan seorang gadis yang ternyata mantan pacar si pelaku.

Ketika itu si korban akan putus dengan pacarnya, dengan alasan si wanita mau kembali merajut kasih dengan mantan pacarnya. Ucapan itu membuat korban sakit hati. Ia lalu menantang pelaku lewat pesan WhatsApp.

"Motifnya asmara," ucap dia.

 

Kronologi Kejadian

Dia mengatakan, pelaku lantas mendatangi kontrakan MY. Ia turut membawa senjata tajam sepanjang 30 sentimeter. Pertengkaran tak terelakan hingga akhirnya korban meregang nyawa.

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di rumah korban," ucap dia.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakut, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menambahkan, sebilah pisau menembus punggung kiri korban hingga ke rongga dada mengakibatkan kedua paru-paru korban kempes.

Akibatnya, tidak mendapat suplai oksigen maupun aliran darah.

"Dan ini yang membuat korban meninggal," ucap dia.

 

Sempat Kabur ke Bengkulu

Usai menikam, AS langsung kabur. Senjata tajam dibuang tak jauh dari lokasi kejadian.

Polisi langsung melakukan penyelidikan. Pelaku terdeteksi berada di Bengkulu. Setelah buron hampir tiga pekan, ia akhirnya dicokok tim gabungan pada 17 September lalu.

"Pelaku ditampung sama temannya di sana, dicarikan semacam kost-kostan. Temannya sudah kita introgasi, cuma dia mengaku tidak mengetahui bahwa pelaku sudah melakukan tindak pidana tersebut," ucap dia.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6