Polda Metro Jawab Permohonan Penangguhan Penahanan Delpedro Cs

Polisi menegaskan, keputusan penyidik menahan seseorang tersangka tentu didasari dengan pelbagai pertimbangan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Diperbarui 19 September 2025, 15:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polda Metro Jaya menyatakan penangguhan penahanan Delpedro Cs kewenangan penyidik.
  • Penahanan didasari bukti cukup dan kekhawatiran melarikan diri/menghilangkan bukti.
  • Tim Advokasi ajukan penangguhan, menilai aturan bermasalah dan penahanan politis.

Liputan6.com, Jakarta- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penangguhan penahanan terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Pernyataan itu disampaikan Ade Ary menanggapi permohonan penangguhan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi.

"Ya, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (19/9/2025).

Ade Ary mengatakan, penahanan dilakukan bukan tanpa alasan. Keputusan penyidik menahan seseorang tersangka tentu didasari dengan pelbagai pertimbangan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Jadi, penyidik melakukan penahanan terhadap orang yang patut disangka, atau diduga melakukan pidana, itu berdasarkan bukti yang cukup," ucap dia.

"Kemudian alasan seseorang dilakukan penahanan, itu ada alasan objektif karena bukti yang cukup tadi, dan juga ada beberapa alasan lain, antara lain, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi lagi perbuatannya, dan atau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Jadi nanti penyidiklah yang akan mempertimbangkan," sambung dia.

Ade Ary menambahkan, proses penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan saksi maupun tersangka bisa dilakukan berulang kali untuk memastikan kasus benar-benar terang.

"Itulah sebuah proses penyidikan untuk membuat terang sebuah peristiwa pendana yang sedang disidik," ucap dia.

Delpedro Cs Minta Penangguhan Penahanan

Tim Advokasi untuk Demokrasi mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen Cs, ke Polda Metro Jaya.

"Kami berinisiatif dan sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami. Sampai saat ini belum ada respons terkait dengan penangguhan kami apakah dikabulkan atau tidak," kata Kuasa hukum Delpedro Cs, Maruf Bajammal di Gedung YLBHI, Sabtu (6/9/2025).

Dia kemudian menyoroti aturan soal penangguhan penahanan yang dinilainya menyimpan banyak masalah.

"Artinya semuanya itu diserahkan kepada kemurahan hati penyidik. Kalau mereka bermurah hati itu akan dikabulkan, kalau mereka tidak senang, ya tidak akan dikabulkan, tidak ada standar yang jelas,"

Maruf mengatakan, sejak ditangkap pada Senin malam (1/9/2025), proses pemeriksaan terhadap Delpedro berlangsung maraton.

"Hanya break-break untuk istirahat sekitar 3 jam, 1 sampai 3 jam maksimal tapi cepat. Prosesnya seperti itu, saat ini prosesnya sedang berjalan," ujar dia

Delpedro Ditahan di Rutan Polda Metro

Delpedro kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro. Maruf mengatakan, penahanan kliennya hanya akan menambah sesak lapas.

"Yang ada jika penahanan itu dilakukan, rutan-rutan akan penuh," ucap dia.

Karena menurut Maruf, tak ada alasan kuat untuk kepolisian menahan kliennya.

"Delpedro dan kawan-kawan orang-orang yang kemudian berkontribusi pada kemajuan Republik. Nggak ada kepentingan mereka untuk lari, menghilangkan barang bukti, apalagi sampai mengulangi tindak pidana," ucap dia.

Dia menduga, penahanan kliennya kini sarat muatan politis.

"Ini pun kasusnya sangat politis kami menganggap dan rentan kriminalisasi," ucap dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6