Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan Kredit Usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka diumumkan setelah KPK melakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan, dan penyitaan sejumlah barang bukti.
"KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025) malam.
Advertisement
Asep merinci, identitas kelima tersangka itu adalah, Jhendik Handoko (JH) selaku Direktur Utama BPR Jepara Artha; Iwan Nursusetyo (IN) selaku Direktur Bisnis dan Operasional; Ahmad Nasir (AN) selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan; Ariyanto Sulistiyono (AS) selaku Kepala Bagian Kredit; dan Mohammad Ibrahim Al'asyari (MIA) selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.
"Terhadap kelima pelaku, KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima orang yang menyandang status tersangka tersebut untuk 20 hari pertama di Rutan KPK sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025 di Rutan KPK," jelas Asep.
Kronologi
Terkait kronologi kasus, Jenderal polisi bintang satu Polri itu menjelaskan, BPR Jepara Artha mulai melakukan ekspansi kredit usaha dengan sistem sindikasi sejak 2021, setelah sebelumnya hanya mengandalkan kredit konsumtif pegawai di lingkungan Pemkab Jepara.
Tetapi, dalam dua tahun terakhir, terjadi lonjakan kredit usaha sekitar Rp 130 miliar yang macet dan menurunkan kinerja keuangan BPR. Menyiasati kerugian, manajemen kemudian bersepakat mencairkan kredit fiktif bekerja sama dengan pihak swasta.
"Sekitar awal tahun 2022, JH bersepakat dengan MIA untuk mencairkan kredit fiktif yang sebagian digunakan membayar kredit macet dan sebagian lagi dipakai untuk kepentingan pribadi MIA. Kredit ini dicairkan tanpa analisis yang memadai, bahkan menggunakan identitas masyarakat kecil seperti pedagang, buruh, hingga ojek online," ungkap Asep.
Asep melanjutkan, selama periode April 2022 hingga Juli 2023, tercatat sebanyak 40 kredit fiktif dengan total nilai Rp 263,6 miliar dicairkan. Caranya, dengan dokumen persyaratan yang dimanipulatif dengan dukungan rekayasa perizinan, rekening koran fiktif, serta foto usaha milik orang lain.
"Untuk memuluskan proses ini, debitur fiktif dijanjikan fee rata-rata Rp 100 juta per orang. Sementara pihak internal BPR menandatangani persetujuan kredit hanya sebatas formalitas tanpa kajian risiko yang benar," beber Asep.
Advertisement
Negara Rugi Rp 254 Miliar
KPK lalu menemukan, dari pencairan dana tersebut bahwa sejumlah biaya digunakan sebagai jalur kickback. Di antaranya biaya premi asuransi ke Jamkrida sebesar Rp 2,06 miliar dengan kickback Rp 206 juta untuk JH, serta biaya notaris Rp 10 miliar dengan kickback Rp 275 juta untuk IN dan Rp 93 juta untuk AN.
"Kredit diproses bahkan sebelum agunan lunas dibeli dan pengikatan hak tanggungan dilakukan, ini jelas penyimpangan yang sangat serius," catat Asep.
Asep menyatakan, akibat aksi serampangan itu BPR Jepara Artha mengalami kerugian besar dan kinerja keuangan terganggu. Padahal, bank daerah tersebut sebelumnya mencatat kinerja positif dengan setoran dividen kumulatif Rp 46 miliar kepada Pemkab Jepara.
"Kredit fiktif ini bukan hanya merugikan perusahaan daerah, tetapi juga merugikan masyarakat Jepara karena dana penyertaan modal berasal dari APBD," ujar Asep.
Asep memastikan, pendalaman kasus iki tidak sampai di sini, KPK akan terus mengembangkan penyidikan kasus termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sebab, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sebesar Rp 254 miliar.
"Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK RI, diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 miliar," terang dia.
Sebagai informasi, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5354276/original/038474800_1758215816-IMG_2618.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8369442/original/037177900_1782246021-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8397156/original/089293200_1782278283-AP26174690236290.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8442423/original/051297200_1782335693-063_2283164257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9076838/original/076638200_1783028282-000_B8H386V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9072363/original/048211400_1783026161-000_B9476UW.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9072362/original/069449700_1783026157-000_B94788B.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8411138/original/071923000_1782295017-leao.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264052/original/051981800_1782069590-Spain_s_Lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260345/original/097053600_1781587471-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9036850/original/034128400_1783010268-IMG_8725.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2913249/original/058240300_1568693252-KPK_1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5303106/original/093840000_1754045274-1000408668.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9008008/original/069842700_1782997609-IMG_20260702_184346_929__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5533582/original/000661600_1773744865-IMG_2841.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263141/original/078437000_1781860015-40277.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7618978/original/014714900_1780405596-IMG_2704.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8793285/original/012088700_1782899757-kpk7.jpg)