Kasus Laptop Chromebook, LBH GP Ansor Dukung Proses Hukum Nadiem

Dia menekankan, dugaan korupsi di sektor pendidikan berpotensi menimbulkan dampak panjang, termasuk krisis kepercayaan masyarakat.

Diperbarui 17 September 2025, 20:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Penetapan tersangka Nadiem Makarim sesuai prosedur hukum, didukung bukti cukup.
  • Korupsi pendidikan berpotensi timbulkan krisis kepercayaan dan stagnasi SDM.
  • Pemerintah harus bedakan kesalahan kebijakan dan tindak pidana korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Dendy Zuhairil Finsa, menilai penetapan tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop chromebook sudah sesuai prosedur hukum.

Menurut Dendy, Kejaksaan Agung telah menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup. Ia menegaskan, langkah hukum tersebut bukan bentuk reaksi atas tekanan publik.

“Dengan demikian, penetapan tersangka dapat dipandang sebagai hasil dari proses hukum yang sedang berjalan, bukan semata-mata sebagai pengalihan isu demonstrasi,” ujar Dendy, Jumat (12/9/2025).

Dendy menjelaskan, secara normatif penetapan tersangka harus memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia menekankan, dugaan korupsi di sektor pendidikan berpotensi menimbulkan dampak panjang, termasuk krisis kepercayaan masyarakat.

“Guru, siswa, dan orang tua bisa kehilangan keyakinan pada pemerintah. Serta muncul pikiran skeptis jika anggaran pendidikan rawan dikorupsi, dan hal ini juga melemahkan dukungan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” katanya.

 

Perlu Batas Jelas antara Kebijakan dan Tindak Pidana

Selain itu, menurut Dendy, kualitas sumber daya manusia berisiko stagnan, dan program pengembangan berbasis teknologi bisa tertunda akibat menurunnya kepercayaan publik terhadap kebijakan pendidikan.

Terkait pandangan bahwa kasus ini lebih pada kesalahan kebijakan tanpa niat jahat, Dendy menilai hal tersebut harus dicermati secara serius. Ia mengingatkan, pejabat publik sering dihadapkan pada keputusan penting yang harus diambil cepat. Namun, jika risiko hukum dianggap terlalu besar, pejabat bisa enggan bertindak.

“Atas fakta tersebut, pemerintah dan penegak hukum harus jelas membedakan mana kebijakan yang salah secara administratif dan mana yang merupakan tindak pidana korupsi. Perlindungan juga harus diberikan bagi pembuat kebijakan yang mengedepankan itikad baik,” tutur dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6