Setelah Banjir Besar, Pemerintah Larang Sawah di Bali Alih Fungsi Jadi Bangunan

Banjir besar yang melanda sejumlah daerah di Bali menjadi perhatian pemerintah. Banjir yang menewaskan belasan korban itu disebut karena alih fungsi lahan besar-besaran menjadi vila, hotel dan wisata lainnya.

Diperbarui 16 September 2025, 20:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Banjir Bali disebabkan alih fungsi lahan besar-besaran menjadi properti wisata.
  • Pemerintah akan menghentikan sementara alih fungsi lahan, terutama sawah.
  • Kebijakan penghentian alih fungsi lahan ini berlaku di seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Bali - Banjir besar yang melanda sejumlah daerah di Bali menjadi perhatian pemerintah. Banjir yang menewaskan belasan korban itu disebut karena alih fungsi lahan besar-besaran menjadi vila, hotel dan wisata lainnya. 

Oleh Karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah untuk menghentikan laju alih fungsi lahan, terutama lahan sawah.

Kebijakan ini diambil di tengah sorotan publik terkait tata ruang di Bali pascabanjir besar yang terdapat di 120 titik banjir di 7 kabupaten/kota serta 12 titik longsor di 3 kabupaten pada 9 September 2025.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Widayana mengatakan, saat ini ATR/BPN bersama pemerintah daerah dan kementerian lain sedang menganalisis persoalan tata ruang.

"Kan ada beberapa (kementerian) yang menganalisa (tata ruang di Bali). Baik itu dari Pemda, dari kementerian lain. Tapi kita juga bisa menganalisa," kata Suyus kepada wartawan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (16/9).

 

Tak Cuma di Bali

Menurutnya,  jika ditemukan alih fungsi lahan, ATR/BPN akan melakukan pengecekan. Untuk sementara ini, pemerintah bersama Pemda Bali bakal menghentikan sementara alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah.

"Sebenarnya kalau ada alih fungsi nanti kita akan cek. Tapi kebijakan yang sedang kita lakukan ya mungkin bersama dengan Pemda Provinsi. Kita akan stop dulu alih fungsi. Terutama yang kawasan sawah,” ujarnya.

Suyus menyebut, langkah penghentian sementara ini tidak hanya berlaku di Bali, tetapi di seluruh Indonesia. "Semua kayaknya sih Indonesia," sebutnya.

Hingga kini diungkapkannya belum ditemukan indikasi pelanggaran tata ruang, dan persoalan tata ruang di Bali disebut cukup kompleks.

Hal ini karena melibatkan berbagai aspek, mulai dari kawasan pegunungan, hutan, nonhutan, pengelolaan sampah, sempadan sungai, hingga faktor curah hujan yang tinggi. 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6