5 Fakta Terkait Kasus Penelantaran dan Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama

Kasus penemuan seorang anak sempat menghebohkan kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).

Diterbitkan 16 September 2025, 15:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penemuan seorang anak sempat menghebohkan kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Korban ditelantarkan dan ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Rabu dini hari 11 September 2025, di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama.

Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus, dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangan patah, tubuh penuh memar, dan kondisinya sangat memprihatinkan.

Orang tua dari AMK (9) pun kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri. Mereka adalah sang ayah tiri berinisial EF alias YA (40) dan ibu kandungnya sendiri, SNK (42) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dituding sebagai orang yang menyiksa dan menelantarkan MK. Korban mengaku sering disiksa oleh ayah tirinya yang biasa dia panggil "Ayah Juna".

Namun kini polisi mengungkap fakta baru, sang ayah (EF) ternyata bukanlah seorang pria, melainkan perempuan. Orang tua korban ternyata pasangan sesama jenis.

"Kedua pelaku yang ternyata pasangan sejenis atau lesbian. Mereka pasangan sejenis dan pelaku EF ini mengaku bernama Yusuf Arjuna atau Ayah Juna," kata Prasetyo dalam keterangannya, Senin 15 September 2025.

Dari hasil pemeriksaan, menurut Prasetyo, terungkap kalau ayah Juna sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di kebun tebu.

"Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas," ucap Prasetyo.

Sementara itu, Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku menyebut bahwa tindakan mereka dilatarbelakangi rasa terbebani dan menganggap anak tersebut nakal.

Berikut sederet fakta terkait kasus anak yang ditelantarkan di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Ditetapkan sebagai Tersangka

EF alias YA (40) yang kerap dipanggil Ayah Juna, menganiaya anak tirinya AMK (7). Kasus ini terungkap setelah AMK ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Korban ditelantarkan dan ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Rabu dini hari 11 September 2025, di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus, dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangan patah, tubuh penuh memar, dan kondisinya sangat memprihatinkan.

Dalam proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial, korban mengungkapkan secara polos, kerap disiksa Ayah Juna. Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri akhirnya menguak tabir baru dalam kasus penyiksaan anak di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Tersangka EF, yang sebelumnya dikenal sebagai 'Ayah Juna', ternyata bukan ayah kandung dari korban AMK. Pengungkapan ini menambah kompleksitas penyelidikan yang sedang berjalan.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah menjelaskan, EF adalah ayah tiri AMK. Istrinya yakni SNK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan intensif telah dilakukan untuk mengungkap identitas sebenarnya dari para pelaku.

 

2. Korban Kekerasan yang Keji

Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, "Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang".

Kesaksian AMK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Selain itu, tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku," kata Nurul Azizah di Jakarta, Selasa 10 September 2025.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

 

3. Saudara Tiri Jadi Saksi Kunci

EF alias YA kerap melayangkan pukulan, tendangan, bahkan tega menyiram bensin lalu membakar wajah si bocah di sawah.

EF juga pernah memukul dengan kayu hingga tulang MK patah. Tak juga puas, EF pernah membacok pakai golok, dan menyiramkan air panas ke tubuh mungil korban.

Yang lebih memilukan, sang ibu kandung, SNK (42), disebut mengetahui semua penyiksaan itu. Bahkan ia mengiyakan saat anaknya ditinggalkan begitu saja di Jakarta. Dalam kesaksiannya, AMK sempat berucap tak ingin lagi berjumpa dengan pria yang dipanggil ayah tirinya itu.

Keterangan korban diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Dari hasil pemeriksaan, EF alias YA pun akhirnya mengakui perbuatannya. Begitupun sang ibu yang tak bisa mengelak.

"Kesaksian MK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Selain itu, tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban," kata Direktur Tindak Pidana PPA & PPO Bareskrim, Brigjen Pol Nurul Azizah, dalam keterangan tertulis, Kamis 11 September 2025.

Nurul mengatakan, kini kedua pelaku telah menyandang status sebagai tersangka. Penetapan tersangka didukung keterangan saksi, visum et repertum, keterangan ahli, serta barang bukti.

“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” ujar dia.

Atas tindakannya, keduanya tersangka dijerat Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

"Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta," tandas dia.

 

4. Ayah Juna Ternyata Perempuan dan Penyuka Sesama Jenis

EF alias YA (40) yang kerap dipanggil Ayah Juna, menganiaya anak tirinya AMK (7). Kasus ini terungkap setelah AMK ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Polisi mengungkap fakta baru. EF ternyata bukanlah seorang pria melainkan perempuan. Ibu kandung korban yang berinisial SNK (42) ternyata pasangan sesama jenis.

"Kedua pelaku yang ternyata pasangan sejenis atau lesbian," kata Prasetyo dalam keterangannya, Senin 15 September 2025.

"Mereka pasangan sejenis dan pelaku EF ini mengaku bernama Yusuf Arjuna atau Ayah Juna," sebutya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap kalau ayah Juna sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di kebun tebu. Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.

 

5. Terungkap Motif

Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri mengungkap motif awal kasus penyiksaan terhadap anak berinisial AMK (9) yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni SNK (42) yang merupakan ibu kandung korban, dan EF alias YA (40), pasangan sesama jenis dari SNK.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku menyebut bahwa tindakan mereka dilatarbelakangi rasa terbebani dan menganggap anak tersebut nakal.

"Dari keterangan awal, pelaku menyebut faktor beban dan perilaku anak yang dianggap nakal," ujar Nurul, Senin 15 September 2025.

Meski demikian, Nurul menegaskan tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak. Saat ini, penyidik masih mendalami pengakuan tersebut dengan bantuan psikolog forensik.

"Namun kami tegaskan, apa pun alasannya, tidak ada satu pun yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak,” imbuhnya.

Dalam proses pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka. Selain kekerasan fisik, AMK juga menjadi korban penelantaran oleh ibu kandung dan pasangannya.

"Kedua orang tua yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengakui adanya tindak kekerasan dan penelantaran terhadap anak korban AMK,” tutup Nurul.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6