Samarkan Sabu dalam Paket Lampu, Pemuda 20 Tahun di Jaksel Dibekuk Polisi

Seorang pemuda berinisial AR (20) ditangkap usai kedapatan menyamarkan sabu ke dalam paket lampu. Dari tangan AR, polisi menyita hampir setengah kilogram sabu.

Diperbarui 09 September 2025, 20:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemuda AR (20) ditangkap di Jagakarsa karena menyamarkan sabu dalam paket lampu.
  • Polisi menyita total 455,9 gram sabu dari kamar kos AR.
  • AR mengaku sabu didapat dari Roy, yang kini menjadi DPO polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pemuda berinisial AR (20) ditangkap usai kedapatan menyamarkan sabu ke dalam paket lampu. Dari tangan AR, polisi menyita hampir setengah kilogram sabu. Penangkapan berlangsung di kawasan Jagakarsa, pada Senin (8/9/2025) malam, pukul 19.00 WIB

“Kami mengamankan satu pelaku berinisial AR di wilayah Jagakarsa," kata Kanit 5 Subdit 3 AKP Edy Lestari dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).

Dari lokasi awal, petugas menemukan sebungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,29 gram. Tak berhenti di situ, pengembangan ke sebuah kamar kos di kawasan yang sama. Di sinilah kedok AR terbongkar.

Di kamar kos tersebut, sabu dalam jumlah besar ditemukan. Barang itu disimpan dengan modus diselipkan di dalam paket lampu agar tak mencurigakan.

“Pelaku menyembunyikan sabu dalam paket lampu untuk mengelabui petugas. Dari kamar kosnya kami amankan total hampir setengah kilogram sabu,” ucap dia.

Total Sabu yang Disita

Total, 455,9 gram sabu disita. Selain itu, Polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, serta sebuah telepon genggam sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, AR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Roy, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih memburu pemasok sabu itu.

AR kini telah di tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6