ATVSI Gelar Rangkaian FGD untuk Kumpulkan Usulan Revisi UU Penyiaran ke DPR

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menggelar FGD di berbagai kota membahas usulan revisi UU Penyiaran untuk diserahkan ke DPR.

Diperbarui 04 September 2025, 17:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) masih terus memproses usulan revisi UU 32 nomor 2002 tentang Penyiaran melalui rangkaian Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Jakarta, Bandung dan Semarang.

Forum FGD ini mengumpulkan berbagai masukan, ide, saran, dan gagasan yang muncul  dari narasumber maupun peserta. Rangkaian FGD tersebut telah diselenggarakan di Jakarta pada Rabu 16 Juli 2025, di Bandung Selasa 5 Agustus 2025, dan Semarang 29 Agustus 2025.

 “Sebelumnya ATVSI sudah memberikan usulan tertulis maupun secara lisan dalam diskusi dengan Panja Revisi UU Penyiaran Komisi 1 DPR RI. Jadi masukan setelah FGD ini adalah untuk melengkapi usulan yang sudah disampaikan sebelumnya,” kata Ketua Umum ATVSI Imam Sudjarwo.

Imam kemudian juga menyampaikan tentang hasil FGD yang sudah dilaksanakan. “Kami sudah menggelar FGD guna menyerap masukan untuk menjadi bahan ususlan kami ke Komisi 1 DPR RI yaitu di Jakarta, Bandung dan Semarang. Seharusnya di Yogyakarta juga pada tanggal 29 Agustus 2025 lalu," ungkapnya. 

"Namun (di Yogyakarta) dibatalkan karena situasi yang mulai tidak kondusif saat ituATVSI sangat concern dengan revisi UU Penyiaran ini karena terkait langsung dengan industri penyiaran yang saat ini sedang tidak baik baik saja. Jangan sampai hasil revisinya nanti malah makin membuat industri penyiaran semakin sulit," kata Imam. 

Pelaksanaan FGD di Jakarta dan Bandung

Pelaksanaan FGD pertama digelar di SCTV Tower Sency Jakarta dengan narasumber hadir di antaranta Ignatius Haryanto Djoewanto dari Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Whisnu Triwibowo selaku dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), Irwa Rochimah Zarkasi sebagai dosen Ilmu Komunikasi Universitas Al Azhar Jakarta, dan Direktur SCM Harsiwi Achmad.

Bertindak sebagai moderator adalah Sekretaris Jenderal ATVSI Gilang Iskandar. Hadir dalam FGD ini dosen, mahasiswa, praktisi penyiaran, asosiasi penyiaran, serta pengurus dan associate ATVSI.

Catatan utama dari FGD di Jakarta ini adalah platform digital memang harus diregulasi terutama dalam aspek konten. Regulasinya bisa masuk di revisi UU Penyiaran, di UU ITE atau bisa juga dibuat UU Konvergensi. Perlindungan publik dari konten yang merugikan harus dilakukan melalui regulasi platform digital.

Sementara untuk FGD yang dilaksanakan di kampus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Fikom Unpad) Jatinangor Selasa 5 Agustus 2025, yang menjadi narasumber adalah Guru Besar dan Dekan Fikom Unpad Dadang Rahmat Hidayat, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Ahmad M. Ramli, dan Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet.

Sebagai penanggap adalah Riyanto selaku dosen FH Untag Semarang, dan Dedy Jamaludin Malik selaku Ketua STIKOM Bandung. Sebagai moderator adalah jurnalis senior Haris Jauhari.  Hadir dalam FGD ini perwakilan media radio dan televisi di Jawa Barat, Komisioner KPID Jawa Barat, dosen dan mahasiswa Fikom Unpad, Pengurus dan Associate ATVSI.

Catatan penting dari FGD di Jatinangor ini antara lain. perlunya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lembaga Penyiaran untuk direlaksasi atau diringankan, perlunya revisi UU Penyiaran memuat pasal pasal yang mendorong pertumbuhan industri penyiaran

Hasil FGD di Semarang

Berikutnya, FGD di Grha Kebangsaan Kampus Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Bendan, Semarang digelar pada hari Jumat 29 Agustus 2025. Sebagai narasumbernya adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES)  Benny Riyanto dan Guru Besar FH UNTAG Retno Mawarini.

Hadir pula analis/praktisi Teknologi Penyiaran Patrick Kwatno. Selaku moderator adalah M. Riyanto dosen FH Untag Semarang. Selain para dosen dan mahasiswa, hadir juga dalam FGD ini Pengurus dan Associate ATVSI, Rektor UNTAG Semarang Suparno, dan Ketua Pembina Yayasan UNTAG Semarang, Sarsintorini Putra.

Catatan utama dari FGD ini yang digelar di Semarang ini ialah, lembaga penyiaran sebaiknya tidak terlalu banyak regulasi supaya bisa lebih adaptip dengan perkembangan, ketentuan yang menjamin pertumbuhan industri penyiaran harus dimasukkan di revisi UU Penyiaran, serta perlu nya lembaga penyiaran mengadopsi teknologi yang lebih praktis dan efisien sehingga bisa menjadi relevan di era multiplatform.

 

Tim Perumus ATVSI Akan Memformulasikan Hasil Diskusi

Berdasarkan catatan penting setiap FGD, disebutkan jika tim perumus ATVSI akan membuat naskah masukan ke Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Penyiaran Komisi 1 DPR RI. Lalu kemudian memformulasikan kedalam rumusan Pasal dan Ayat yang dilengkapi dengan keterangan dan penjelasan dari usulan yang disampaikan. 

Secara garis besar, usulan ATVSI akan mencakup relaksasi regulasi yang mengurangi atau menghambat daya saing dan efisiensi lembaga penyiaran. Selain itu juga tentang proteksi negara terhadap lembaga penyiaran dan regulasi platform digital.

Sekretaris Jenderal ATVSI Gilang Iskandar menyampaikan, bahwa usulan ini bersifat dinamis dalam arti akan disesuaikan dengan situasi, kondisi dan dinamika proses di DPR RI seperti pilihan UU, rentang waktu proses, perkembangan terakhir industri media.

“Proses di DPR selain memakan waktu juga ada dinamika dan kompleksitas isi regulasi yang akan dirumuskan. Juga ada dinamika dan perkembangan di industri penyiaran. Jadi komunikasi, koordinasi para pemangku kepentingan penyiaran harus dilakukan agar bisa dihasilkan revisi UU Penyiaran yang terbaik yang bisa diwujudkan” tandas Gilang.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6