Polda Metro Jaya Tetapkan 10 Tersangka Kerusuhan Aksi Ricuh DPR, 1 Orang Masih Buron

Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.

Diterbitkan 01 September 2025, 21:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polda Metro Jaya tetapkan 10 tersangka kericuhan demo DPR/MPR Jakarta.
  • Dari 1.240 orang diamankan, 22 positif narkoba dan 1.113 dipulangkan.
  • Kericuhan sebabkan kerusakan fasilitas umum dan melukai belasan polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Penetapan ini merupakan hasil dari rangkaian pengamanan sejak 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dari total 1.240 orang yang diamankan, sembilan orang sudah ditahan sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian.

"Sembilan orang tersangka sudah ditahan, sementara satu orang masih dalam pencarian,” kata Ade Ary, Senin (1/9/2025).

Ade Ary memaparkan, penangkapan dilakukan dalam tiga gelombang, pertama pada 25 Agustus, sebanyak 357 orang diamankan, kemudian pada 28–29 Agustus sebanyak 814 orang diamankan, dan terakhir 31 Agustus sebanyak 69 orang diamankan.

Total 1.240 orang terdiri atas 611 orang dewasa dan 629 anak-anak.

"Dari jumlah tersebut, 1.113 orang telah dipulangkan, sementara sisanya masih menjalani proses hukum," kata dia.

Temuan Narkoba dan Kerusakan Fasilitas

Hasil pemeriksaan menunjukkan 22 orang positif narkoba, dengan rincian 14 orang positif sabu, tiga ganja, dan lima benzoat.

Selain itu, kericuhan juga menyebabkan kerusakan fasilitas umum, termasuk halte TransJakarta, pagar pembatas jalan, serta kendaraan dinas Polri yang dirusak dan dibakar. Belasan anggota kepolisian dilaporkan terluka akibat lemparan batu hingga bom molotov.

Ade Ary menyebut aksi yang awalnya berlangsung damai berubah ricuh setelah adanya pihak yang memprovokasi. “Peserta aksi tidak menyampaikan pendapat, namun melakukan tindakan anarkis. Bahkan ada indikasi pelajar dan anak-anak ikut dimobilisasi. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polri mengingatkan masyarakat agar tetap menyampaikan aspirasi dengan damai dan tidak terprovokasi.

"Jangan terprovokasi, jauhi narkoba, dan hormati aturan hukum yang berlaku,” ucap Ade Ary.

Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam aksi anarkis maupun penyalahgunaan narkoba. “Kami berharap orang tua lebih mengawasi anak-anaknya,” katanya.

Meski begitu, polisi menegaskan tetap membuka ruang dialog.

"Aspirasi boleh disampaikan, tapi dengan cara yang benar. Jangan sampai merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Ade Ary.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6