Roy Suryo Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Roy Suryo mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penangkapan dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya.

Diterbitkan 24 Juni 2026, 11:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Roy Suryo ajukan praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya.
  • Praperadilan ini menyoal sah tidaknya upaya paksa dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.
  • Sidang praperadilan Roy Suryo akan digelar 29 Juni 2026 di PN Jaksel.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma mengajukan praperadilan.

Pengajuan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/6/2026), melansir Antara.

Sidang praperadilan Roy Suryo akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB dengan diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin juga membenarkan permohonan praperadilan tersebut terkait penggeledahan dan penangkapan oleh pihak kepolisian.

"Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan," ujar Khozinudin.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.

Pendaftaran Gugatan

Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

Dalam pendaftaran gugatan tersebut, tertulis gugatan yang diajukan mengenai sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Selain itu, terkait dengan penggeledahan yang sempat dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara.

Sebelumnya, beredar informasi dari Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) yang menyebutkan pada Jumat 19 Juni 2026 sekira pukul 07.00 WIB, Roy Suryo Notodiprojo, dikabarkan oleh istrinya, telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Tim Pembela dokter Tifa (TPDT) mengungkapkan dokter Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi 19 Juni 2026, sekitar pukul 06.47 WIB.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6