Tidak Ada Istilah Nonaktif, Begini Bunyi Aturan Pemberhentian dan Pergantian Anggota DPR di UU MD3

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menegaskan tidak ada istilah nonaktif anggota DPR. Hal ini merespons sikap partai politik menonatifkan kader mereka sebagai anggota DPR buntut desakan publik.

Diperbarui 01 September 2025, 13:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menegaskan tidak ada istilah nonaktif untuk anggota DPR. Hal ini merespons sikap partai politik menonatifkan kader mereka sebagai anggota DPR buntut desakan publik.

Anggota DPR yang dinonaktifkan partai politik masing-masing adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN dan Adies Kadir dari Golkar.

Merujuk UU MD3, status anggota DPR hanya bisa diberhentikan melalui melalui proses PAW (Pergantian Antar Waktu). Aturan itu diatur dalam Pasal 239 UU MD3. Proses PAW ini harus melibatkan partai, Pimpinan DPR, dan penetapan Presiden. Aturan ini menjadi satu-satunya dasar hukum yang dapat mengubah status keanggotaan seseorang di DPR.

Bunyi Aturan Pergantian Anggota DPR

Pada pasal 239 ayat 1 UU MD3 disebutkan Anggota DPR berhenti antarwaktu karena meninggal dunia; mengundurkan diri; atau diberhentikan. Berikutnya, pada ayat 2 menjelaskan alasan-alasan anggota DPR tersebut bisa diberhentikan.

Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun; melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR; dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD; melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau menjadi anggota partai politik lain.

 

Tahapan Pemberhentian Anggota DPR

Selanjutnya, pada pasal 240 ayat 1 disebutkan mekanisme pemberhentian anggota DPR harus diusulkan oleh partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.

Proses pemberhentian paling lama 7 hari sejak diterimanya usulan dari partai politik. Pimpinan DPR wajib usul pemberhentian anggota DPR kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian. Ketentuan itu berdasarkan aturan ayat 2 pasal 240 UU MD3.

Tahapan berikutnya tercantum pada ayat 3 pasal 240 yang berbunyi: Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.

Dalam konteks nonaktif dalam UU MD3 hanya berlaku pada posisi pimpinan atau anggota MKD, bukan pada anggota DPR. Ketentuan ini ada pada Pasal 144 UU MD3 yang menyebutkan bahwa pimpinan DPR dapat menonaktifkan sementara pimpinan dan/atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan dan pengaduannya dinyatakan memenuhi syarat serta lengkap untuk diproses.

Daftar Anggota DPR yang Dinonaktifkan Partai

Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari Senayan imbas gelombang demo di sejumlah daerah Indonesia. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.

Anggota DPR yang dinonaktifkan itu yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

Ketiga partai itu menonaktifkan anggotanya tersebut guna merespons dinamika sosial dan politik yang terjadi akhir-akhir ini.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6