Antisipasi Macet Imbas Demo, DPR Keluarkan Surat Edaran WFH untuk Pegawai

Kebijakan tersebut tertulis dalam SE dengan Nomor 14/SE-SEKJEN/2025, yang ditetapkan pada Rabu (27/8/2025).

Diperbarui 28 Agustus 2025, 09:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Sekjen DPR RI terbitkan SE WFO/WFH bagi pegawai mulai 28 Agustus 2025.
  • Kebijakan ini antisipasi kepadatan lalu lintas dan gangguan akibat unjuk rasa.
  • Tujuannya menjaga produktivitas dan fleksibilitas mobilitas pegawai DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta- Sekretariat Jenderal DPR RI menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi pegawai DPR pada hari ini, Kamis (28/8/2025).

Kebijakan tersebut tertulis dalam SE dengan Nomor 14/SE-SEKJEN/2025, yang ditetapkan pada Rabu (27/8/2025).

Pada edaran yang ditandatangani oleh Sekjen DPR Indra Iskandar tersebut, kebijakan diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI hari ini yang diperkirakan akan menyebabkan kepadatan lalu lintas dan gangguan aktivitas kedinasan.

Pada edaran tertulis penyesuaian sistem kerja bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja pegawai serta memberikan fleksibilitas mobilitas di tengah potensi hambatan akibat adanya aksi demo.

Isi Surat Edaran

Berikut Isi Edaran tersebut:

Pegawai Prioritas WFO: Pegawai yang memiliki tugas penting dan mendesak terkait kedinasan diwajibkan untuk tetap hadir dan bekerja dari kantor (WFO).

Fleksibilitas WFH: Pegawai yang tidak memiliki penugasan langsung diberikan fleksibilitas untuk melaksanakan tugas kedinasan dari kediaman (WFH).

Perjalanan Dinas: Pegawai yang sedang dalam status perjalanan dinas tetap melaksanakan tugas sesuai dengan tempat yang ditetapkan dalam Surat Tugas.

Komposisi WFO-WFH untuk Pimpinan Tinggi Pratama: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diminta untuk mengatur kehadiran pegawai dengan komposisi 25% WFO dan 75% WFH, dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan prioritas.

Antisipasi Gangguan Mobilitas: Seluruh pegawai diimbau untuk menghindari area yang menjadi titik kumpul massa aksi, mengatur waktu keberangkatan lebih awal jika bertugas WFO, menjaga keamanan diri dan dokumen kedinasan, serta memastikan sarana komunikasi tetap aktif.

Pengisian Kehadiran: Setiap pegawai wajib mengisi kehadiran pada tanggal tersebut melalui aplikasi SIRAJIN atau MANDALA.

Pelanggaran terhadap ketentuan kehadiran akan ditindaklanjuti dengan pemotongan tunjangan kinerja dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Berbagai aksi demonstrasi terjadi di Jakarta dan Yogyakarta pada pertengahan Juni 2026, melibatkan mahasiswa dan elemen masyarakat dengan tuntutan beragam serta lokasi yang berbeda.
    Berbagai aksi demonstrasi terjadi di Jakarta dan Yogyakarta pada pertengahan Juni 2026, melibatkan mahasiswa dan elemen masyarakat dengan tuntutan beragam serta lokasi yang berbeda.
    Demo
  • liputan6
    DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.
    DPR
  • liputan6
    WFH adalah singkatan dari Work From Home.
    WFH
  • Macet
  • Sorot
  • Trending Terkini