Ini yang Digali KPK saat Periksa Gubernur Kalbar Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mempawah

Asep memanggil Ria sebagai saksi dan menanyakan sejauh mana dia mengetahui bahwa proyek jalan yang dikerjakan ternyata merugikan keuangan negara senilai Rp 40 miliar.

Diperbarui 26 Agustus 2025, 14:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK memeriksa Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait dugaan korupsi proyek jalan di Mempawah.
  • Ria Norsan diperiksa sebagai saksi karena menjabat Bupati saat kasus tersebut terjadi.
  • Proyek ini diduga merugikan negara Rp 40 miliar; KPK telah tetapkan 3 tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali pengetahuan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah. Saat kasus itu terjadi, Ria menjabat sebagai Bupati di kabupaten tersebut.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, KPK, Asep Guntur, dalam sebuah proyek di kabupaten, seharusnya pimpinan di daerah tersebut mengetahui dengan menerima laporan tentang apa saja yang dikerjakan di daerahnya.

"Memang ada dugaan bahwa setiap pekerjaan yang ada di kabupaten kepala daerah itu pasti mengetahui, tentunya juga karena pendanaannya karena ini pelaksanaanya melalui anggaran pendapatan daerah. Ini yang sedang kita dalami," kata Asep di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Karenanya, Asep memanggil Ria sebagai saksi dan menanyakan sejauh mana dia mengetahui bahwa proyek jalan yang dikerjakan ternyata merugikan keuangan negara senilai Rp 40 miliar.

 

Keterangan sebagai Saksi

"RN kami panggil untuk minta keterangan sebagai saksi. Kemudian apakah sudah diketahui ini (proyeknya merugikan negara), kita melakukan pendalaman," jelas Asep.

Asep memastikan, selanjutnya KPK juga akan menggali keterangan saksi dan mencari bukti lain dalam kasus ini. Dia memastikan, KPK tak segan menaikkan status hukum pihak terlibat jika ditemukan kecukupan bukti.

"Tentunya pada saatnya nanti ketika kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk dialihkan statusnya," Asep menandasi.

Sebagai informasi, Gubernur Kalbar Ria Norsan diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis 21 Agustus 2025. Pemeriksaan terhadap Ria berlangsung sekitar 12 jam. Ria diperiksa karena saat kasus terjadi, dirinya menjabat sebagai bupati di kabupaten tersebut.

 

3 Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 2 orang penyelenggara negara dan 1 orang swasta.

KPK juga telah menggeledah 16 lokasi yang tersebar di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25-29 April 2025.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6