Riza Chalid Masuk Daftar Buronan, Kejagung Proses Red Notice ke Interpol

National Central Bureau (NCB) Interpol Lyon baru akan menerbitkan red notice untuk Riza Chalid setelah seluruh persyaratan rampung, salah satunya penerbitan DPO.

Diperbarui 22 Agustus 2025, 17:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung mengambil langkah pengajuan status red notice untuk saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) setelah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Koordinasi dengan Interpol pun tengah dilakukan.

“Yang jelas terhadap MRC, penyidik pada Gedung Bundar telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025 terhadap yang bersangkutan, di mana telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

“Dan saat ini sedang dalam proses pemrosesan untuk Red Notice,” sambungnya.

Anang menyebut, National Central Bureau (NCB) Interpol Lyon baru akan menerbitkan red notice untuk Riza Chalid setelah seluruh persyaratan rampung, salah satunya penerbitan DPO.

“Belum (red notice). Sebenarnya kan nanti di-approved dari sini. Dari DPO ini kan proses untuk dapat itu harus penetapan DPO dulu. Untuk yang MRC ya,” jelas dia.

Di Mana Riza Chalid?

Adapun hingga saat ini keberadaan Riza Chalid masih belum sepenuhnya diketahui publik. Penyidik Kejagung juga enggan menegaskan lokasi dari tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 itu.

“Kita belum tahu pasti, tapi yang jelas penyidik sedang berusaha untuk menghadirkan yang bersangkutan, tentunya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Dan tetap menghormati kedaulatan hukum apabila yang bersangkutan ada di negara lain,” Anang menandaskan.

Riza Chalid Tersangka Korupsi dan TPPU

Kejagung mengumumkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah pada Kamis, 10 Juli 2025 lalu.

Pada Kamis (21/8/2025) malam, Kejagung menyatakan Riza Chalid juga berstatus tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara yang sama.

“Sudah sejak Juli 2025 (jadi tersangka TPPU),” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).

Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan bahwa Riza Chalid, sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, diduga berperan aktif dalam manipulasi kerja sama penyewaan terminal BBM Merak.

Bersama dengan sejumlah pejabat Pertamina dan pengusaha lainnya, Riza diduga menyepakati penyewaan terminal tersebut meskipun pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Kontrak kerja sama tersebut dibuat dengan harga yang sangat tinggi dan tidak wajar, yang berkontribusi pada kerugian negara yang signifikan.

Dalam upaya penyidikan, Kejaksaan Agung menggeledah rumah Riza Chalid yang juga digunakan sebagai kantor oleh beberapa tersangka lainnya. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 34 ordner berisi dokumen korporasi, 89 bundel dokumen, satu unit CPU, serta uang tunai sebesar Rp 833 juta dan 1.500 dolar AS. Penyitaan ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan Riza dalam kasus korupsi dan TPPU yang sedang diselidiki.

Riza Chalid Dikabarkan di Malaysia

Riza Chalid dikabarkan sedang berada di Malaysia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, pemerintah sulit menangkap Riza Chalid. Alasannya, Malaysia memiliki aturan sendiri.

"Ya kan kita enggak bisa. Itu kan otoritas negara lain," kata Agus saat pembagian sembako kepada warga di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Kamis (14/8).

Agus mengaku juga belum mengetahui informasi lainnya perihal Riza Chalid, termasuk dokumen paspor.

"Kan tidak tahu juga apakah Rizal Khalid paspornya cuma satu atau dia punya paspor yang lain, yang kita enggak tahu," lanjutnya.

Meski demikian, komunikasi dengan pemerintahan Malaysia untuk membawa Riza Chalid ke Indonesia terus dilakukan. Agus mengakui, pemerintah Indonesia tidak memiliki wewenang untuk memaksa pemerintah Malaysia menyerahkan Riza Chalid.

"Kita tidak bisa paksa, sampai mereka ada kepedulian,” ujar Agus.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6