Tak Hanya Lisa Mariana, KPK Juga Panggil Ilham Habibie Terkait Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB

Materi pokok pemeriksaan terhadap kedua saksi baru akan disampaikan usai pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK rampung.

Diperbarui 22 Agustus 2025, 12:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK panggil dua saksi, termasuk Ilham Habibie, terkait korupsi iklan Bank BJB.
  • Kasus berawal dari temuan BPK penyimpangan dana iklan Bank BJB Rp 28 miliar.
  • KPK telah geledah rumah Ridwan Kamil dan tetapkan lima tersangka.

Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Dua saksi yang dipanggil yakni Selebgram Lisa Mariana (LM) dan Wiraswasta Ilham Akbar Habibie (IAH). Adapun Ilham merupakan putra almarhum Presiden ke-3 BJ Habibie. Ilham juga pernah maju sebagai Calon Wakil Gubernur Jawa Barat berpasangan dengan Ahmad Syaikhu.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama sebagai berikut: IAH wiraswasta dan LM swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

Budi menjelaskan, materi pokok pemeriksaan terhadap kedua saksi baru akan disampaikan usai pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK rampung.

Penyimpangan Dana Iklan Bank BJB Rp 28 Miliar

Diketahui, kasus korupsi dana iklan ini berawal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan dugaan penyimpangan dana iklan Bank BJB sebesar Rp 28 miliar. Temuan ini pertama kali dilaporkan oleh BPK dalam laporan mereka yang diterbitkan pada Maret 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkapkan bahwa Bank BJB mengalokasikan anggaran belanja iklan sebesar Rp 341 miliar yang dikelola melalui enam perusahaan agensi perantara.

Namun, nilai yang diterima media jauh lebih kecil dibandingkan jumlah yang sebenarnya dialokasikan bank. Kejanggalan inilah yang memicu dugaan korupsi, di mana terjadi mark-up dalam dana iklan yang disalurkan.

Melihat temuan tersebut, pada September 2024 KPK menggelar rapat ekspose perkara dan memutuskan untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan. Dalam rapat tersebut, KPK mencatat adanya lima calon tersangka yang kemudian diselidiki lebih lanjut.

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil

Adapun dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah rumah pribadi mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) serta 12 lokasi lain yang diduga terkait kasus ini. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, deposito senilai Rp70 miliar, serta beberapa kendaraan.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, antara lain Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto (WH); serta tiga pengendali agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6