BNN Tindak Ribuan Vape Mengandung Zat Adiktif, Lakukan Penyelidikan Lanjutan

Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom menyebut pihaknya menindak 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif ketamin dan etomidate.

Diperbarui 22 Agustus 2025, 01:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Singapura mengambil langkah tegas dalam mengendalikan peredaran rokok elektrik atau vape. Perangkat yang mengandung zat berbahaya seperti etomidate kini dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika.

Kebijakan ini diterbitkan setelah temuan otoritas kesehatan bahwa sekitar sepertiga dari vape ilegal mengandung etomidate, zat anestesi yang dapat menimbulkan efek halusinasi dan merusak organ tubuh jika disalahgunakan.

Langkah ini tidak hanya menunjukkan komitmen Singapura terhadap kesehatan publik, tetapi juga menjadi sinyal peringatan bagi negara-negara tetangga untuk memperketat pengawasan terhadap produk sejenis.

Di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) merespons dengan menindak 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif ketamin dan etomidate. Vape tersebut dikirim melalui kantor pos dan berhasil dicegah sebelum beredar luas.

"Memang tidak terlalu banyak, hanya 1.800 buah vape, tapi bagi saya itu berarti 1.800 orang yang bisa terkena dampaknya," ujar Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom di kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Jakarta, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).

Dia menjelaskan, penyelidikan lanjutan atas pengiriman vape tersebut mengarah pada penemuan laboratorium klandestin yang diduga menjadi tempat produksi atau modifikasi vape dengan zat psikotropika.

"Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan produksi ilegal yang terorganisir," ucap Marthinus Hukom.

 

Ketamin dan Etomidate

Marthinus menjelaskan, di Indonesia, ketamin dan etomidate belum dikategorikan sebagai narkotika, namun termasuk dalam golongan psikotropika.

"Efeknya terhadap kesadaran dan sistem saraf membuat zat ini sangat berisiko jika disalahgunakan, terutama melalui media seperti vape yang sulit terdeteksi," kata dia.

Selain itu, lanjut Marthinus, pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran BNN tingkat provinsi untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran vape.

"Koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM dilakukan untuk memastikan regulasi berjalan optimal," ucap dia.

Sebagai bagian dari edukasi publik, lanjut Mathinus, BNN meluncurkan film pendek dan program informasi agar masyarakat dapat membedakan antara vape legal dan vape yang telah dimodifikasi dengan zat adiktif.

"Kita sudah melakukan berbagai pendekatan, termasuk melacak produksi vape asli dan yang telah dimanipulasi," ucap dia.

Disisi lain, Komjen Pol Marthinus Hukom juga menegaskan Indonesia tidak berencana melarang vape secara menyeluruh, melainkan fokus pada pengawasan dan pemisahan antara penggunaan yang sah dan penyalahgunaan.

"Yang ingin saya tekankan, bukan soal melarang. Tapi kita harus bisa membedakan mana vape yang memang digunakan untuk merokok dan mana yang dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kejahatan," terang Marthinus.

 

Fokus Pengawasan

Menurut Marthinus, zat seperti ketamin dan etomidate yang kerap disalahgunakan melalui vape dikategorikan sebagai psikotropika di Indonesia, bukan narkotika.

Ia juga menyoroti vape kini telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat, sebagai alternatif dari rokok konvensional.

"Untuk mencegah penyalahgunaan, BNN telah menginstruksikan seluruh Kepala BNN Provinsi agar meningkatkan pengawasan terhadap peredaran vape, khususnya yang mengandung zat adiktif," kata dia.

"Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan liquid vape yang beredar tidak mengandung zat berbahaya. Kami telusuri produksi vape yang murni untuk rokok dan yang telah dimodifikasi dengan zat adiktif," sambung Marthinus.

Ia menambahkan, BNN juga bekerjasama dengan Bea Cukai untuk memperketat jalur masuk produk vape ke Indonesia.

"Hal itu guna menutup celah bagi pelaku kejahatan," tandas Marthinus.

Sebelumnya, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengatakan bakal memperketat aturan terkait vape.

 

Singapura Perketat Aturan Rokok Elektronik

Lalu, bakal memperlakukan vape sebagai 'masalah narkoba' dan meningkatkan penegakan hukum terkait peredaran vape. Langkah ini diambil untuk memperketat aturan terkait meluasnya penggunaaan vape di kalangan anak muda di sana.

Lawrence mengatakan bahwa vape selama ini diperlakukan seperti tembakau. Bila ada pengguna yang melanggar aturan paling akan dikenai denda. Namun, menurutnya itu tidak cukup.

Kedepannya, Singapura tak cuma menjatuhkan denda tapi bakal menjatuhkan hukuman yang 'jauh lebih berat' termasuk hukuman penjara dan hukuman yang lebih berat bagi mereka yang menjual vape dengan zat berbahaya.

Untuk mendukung program itu, Lawrence mengatakan bakal melakukan kampanye edukasi publik yang besar. Dimulai dari sekolah hingga perguruan tinggi.

"Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan yang akan memimpin upaya itu," tuturnya pada Rapat Umum Hari Nasional pada Minggu, 17 Agustus 2025 seperti mengutip Channel News Asia.

Lawrence mengatakan vape merupakan masalah serius. Termasuk soal adanya temuan vape yang mengandung zat adiktif dan berbahaya.

Belakangan tengah ramai vape Kpods yang mengandung etomidate. Apa itu? Etomidate yakni obat penenang yang bekerja cepat dan bisa membahayakan bila digunakan di luar non medis. Etomidate harusnya merupakan obat anestesi intravena yang digunakan untuk induksi dan rumatan anestesi umum, sedasi prosedural, maupun intubasi.

"Vape itu hanya alat pengantar. Bahaya sebenarnya terletak pada apa yang ada di dalamnya," kata Lawrence.

"Saat ini, masalahnya adalah etomidate. Di masa depan, bisa jadi obat yang lebih buruk, lebih kuat, dan jauh lebih berbahaya," tegasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6