Jemaah Punya Info soal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Bisa Lapor KPK Lewat Cara Ini

Sebelumnya, Asep Guntur mengatakan KPK membutuhkan keterangan para jemaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi untuk membuat kasus ini makin terang.

Diperbarui 18 Agustus 2025, 17:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan jemaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi yang ingin memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Caranya, dengan mengakses laman yang sudah disediakan KPK.

"Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (18/8/2025).

Link Laman Laporan

Berdasarkan laman KPK, saluran pengaduan masyarakat tersebut bisa diakses lewat laman https://kws.kpk.go.id/. Masyarakat juga bisa menghubungi pusat panggilan 198, dan mengirim surat elektronik pengaduan ke alamat pengaduan@kpk.go.id.

“Informasi ini bisa menjadi pengayaan bagi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK,” katanya.

KPK Butuh Keterangan Jemaah

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8), mengatakan lembaga antirasuah tersebut membutuhkan keterangan para jamaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi.

Asep mengatakan salah satu kriteria jamaah haji yang dapat menjadi saksi untuk penyidikan kasus tersebut adalah yang mendaftar untuk haji khusus, tetapi mendapatkan pelayanan haji reguler. Kemudian jamaah haji furoda, tetapi mendapatkan pelayanan haji khusus atau reguler.

KPK Cegak Mantan Menag Yaqut

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6