Terkuak Ada Duit Setoran dari Travel untuk Dapat Kuota Haji Khusus, Nilai Kontrak Capai 7.000 Dollar AS

KPK mengungkapkan ada biaya komitmen untuk mengikat perjanjian atau kontrak di kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Diperbarui 15 Agustus 2025, 07:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK mengungkap dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan biaya komitmen.
  • Biaya komitmen bervariasi antara $2.600 hingga $7.000 per kuota haji.
  • Kasus ini merugikan negara lebih dari Rp1 triliun dan melanggar UU Haji.

Liputan6.com, Jakarta KPK mengungkapkan ada biaya komitmen untuk mengikat perjanjian atau kontrak di kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Nilai biaya komitmen itu mencapai 7.000 dolar Amerika Serikat.

“Kira-kira kisarannya yang per kuota ya, antara 2.600 sampai dengan 7.000 dolar AS,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dilansir Antara, Kamis (15/8/2025).

Asep menjelaskan biaya yang diduga disetorkan agensi perjalanan haji untuk mendapatkan kuota haji khusus di kasus tersebut berbeda-beda karena tergantung penjualan hingga rekam jejak.

“Kalau travel-travel (agensi perjalanan haji) yang sudah besar biasanya dengan layanan yang mungkin lebih bagus dan lain-lain. Tempat juga kan biasanya memengaruhi, misalkan ada yang di seputar Masjidil Haram gitu kan, ada yang jaraknya sekian kilometer dan lain-lain, itu juga memengaruhi harga,” katanya.

“Jadi, makanya berbeda-beda di sini ya. Ada 2.600 sampai dengan 7.000 dolar AS.”

Kasus Kuota Haji Naik Penyidikan

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6