KPK Tetapkan Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Tersangka Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Diperbarui 14 Agustus 2025, 16:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK menetapkan Dicky Yuana Rady sebagai tersangka suap.
  • Dicky, Dirut PT Inhutani V, terjaring OTT KPK pada 13 Agustus.
  • Dua tersangka lain adalah Djunaidi dan Aditya sebagai pemberi suap.

Liputan6.com, Jakarta Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur menuturkan, Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V ditetapkan tersangka suap.

Dicky termasuk salah satu yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK kemarin, Rabu (13/8). PT Inhutani V adalah salah anak perusahaan dari BUMN Perhutani. 

"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Tiga Tersangka: Dicky Terima Suap

Asep merinci, tersangka pertama adalah DJN alias Djunaidi selaku Direktur PT. PML alias PT Paramitra Mulia Langgeng. Kedua, ADT alias Aditya selaku staf perizinan SB Grup. Ketiga, DIC alias Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT.INH atau PT Inhutani V.

"Atas perbuatannya DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Asep.

"Sedangkan DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," imbuhnya.

Sebagai informasi, KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai 1 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6