KPK: OTT Inhutani V Terkait Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan, Sita Barang Bukti Senilai Rp2 Miliar

9 orang terjaring dalam OTT KPK, Rabu (13/8).

Diperbarui 14 Agustus 2025, 09:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK melakukan OTT di Jakarta terkait suap izin pemanfaatan kawasan hutan.
  • Barang bukti Rp2 miliar disita, sembilan orang ditangkap termasuk direksi Inhutani V.
  • Ini adalah OTT keempat KPK di tahun 2025, status pihak ditangkap segera ditentukan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta yang diungkap pada Rabu (13/8), yakni terkait suap izin pemanfaatan kawasan hutan.

“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/8) seperti dilansir Antara.

Selain itu, Fitroh mengatakan KPK menyita barang bukti sebanyak Rp2 miliar dalam OTT terkait hal tersebut.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (13/8), mengungkapkan melakukan OTT di Jakarta, dan telah menangkap sebanyak sembilan orang.

Beberapa orang tersebut termasuk direksi PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V yang merupakan anak perusahaan dari badan usaha milik negara Perusahaan Umum Perhutani.

 

Segera Tentukan Status

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut. Oleh sebab itu, KPK diagendakan menyampaikan status para pihak itu pada Kamis (14/8) siang.

OTT tersebut merupakan yang keempat pada tahun 2025.

 

OTT

Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6