Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi berjanji menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pengajian tertutup di Perumahan Dukuh Zamrud, Mustikajaya. Pengajian itu menjanjikan pengikutnya masuk surga jika membayar Rp1 juta.
Hari ini, MUI Kota Bekasi melakukan pertemuan dengan Forkopimda. Meski belum sampai pada kesimpulan, MUI menjadwalkan pemanggilan pada inisiator pengajian tersebut.
"Rapat tadi hanya mendengarkan hal-hal yang membuat resah masyarakat dan membuat mereka reaktif terhadap pelaksanaan pengajian di rumah ibu Cinta. Besok ada tindak lanjut, kita panggil pengelola pengajian tersebut di kecamatan atau kelurahan," kata Ketua MUI Kota Bekasi, Saefudin Siroj, Rabu (13/8/2025).
Advertisement
Kategori Aliran Sesat?
MUI Bekasi belum bisa menyimpulkan secara tegas apakah kegiatan tersebut telah menyimpang dari ajaran Islam. Namun secara garis besar, katanya, sebuah kegiatan masuk kategori aliran sesat jika salah satu temuannya masuk dalam sepuluh poin yang menjadi pedoman.
"Tapi ini belum terkonfirmasi. Insya Allah besok kita lanjutkan di lapangan. Kami imbau masyarakat tetap tenang,” ujar Saefudin.
Advertisement
Masuk Kategori Pidana Penipuan
Sementara Dosen Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Tinton Ditisrama, menilai dugaan pungutan dengan janji masuk surga berpotensi melanggar hukum pidana.
“Kalau ada orang memungut uang dengan iming-iming imbalan yang secara logika mustahil dibuktikan, seperti menjamin masuk surga, ini bisa dikategorikan sebagai cara memperkaya diri yang melawan hukum. Pasal 378 KUHP tentang penipuan jelas bisa digunakan,” kata Tinton.
Menurutnya, pola tersebut lebih tepat disebut penipuan ketimbang pemerasan
“Pasal 368 KUHP tentang pemerasan mensyaratkan adanya paksaan atau ancaman. Kalau tidak ada itu, tapi ada kebohongan yang disengaja, masuknya penipuan. Unsurnya jelas: ada kebohongan, ada keuntungan bagi pelaku, dan kerugian bagi korban,” tegasnya.
Tinton menambahkan, jika ajaran yang disebarkan terbukti menyimpang dan menimbulkan keresahan, penyelenggara bisa dijerat Pasal 156a KUHP dan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama. Namun, penerapan pasal ini harus melalui penilaian otoritatif MUI atau lembaga agama yang sah.
Selain aspek pidana, Tinton mengingatkan kegiatan keagamaan tanpa izin lingkungan selama tujuh tahun bisa melanggar aturan administratif.
“Peraturan Bersama Menteri Agama No. 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2006 mengatur syarat pendirian rumah ibadah dan izin lingkungan. Pelanggaran ini bisa berujung sanksi administratif atau pidana jika mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.
Ia menegaskan, putusan akhir terkait status hukum kegiatan tersebut berada di tangan pengadilan.
“Pemda menangani aspek izin dan ketertiban, MUI memberi pandangan keagamaan, aparat penegak hukum menangani pidananya. Tapi yang mengikat secara hukum adalah putusan pengadilan,” pungkasnya.
Pengajian Tertutup 7 Tahun Bikin Resah Warga
Sebelumnya, warga Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, dibuat resah dengan aday aktivitas pengajian tertutup yang digelar selama tujuh tahun tanpa izin lingkungan. Kegiatan yang diikuti puluhan jamaah dari luar wilayah ini disebut menyalahi fungsi perumahan dan membuat warga tidak nyaman.
Lurah Cimuning, Omad Saputra, mengatakan pengurus RW sudah berulang kali mengajak dialog Umi Cinta (sebelumnya PY) selaku pemimpin pengajian. Namun yang bersangkutan selalu menolak memenuhi syarat, termasuk persetujuan warga dan pelaporan daftar jamaah.
"Pengurus RW sudah berulang kali mengajak dialog secara persuasif, namun sampai saat ini belum ada kesepakatan yang sesuai aturan,” ujarnya.
Seorang tokoh agama mengungkap adanya pengakuan mantan anggota soal janji “masuk surga” dengan infak Rp 1 juta, yang memicu keresahan. Warga juga mengeluhkan perubahan perilaku sebagian anggota yang dinilai merusak keharmonisan keluarga.
Upaya mediasi melibatkan perangkat kelurahan, tiga pilar, dan tokoh masyarakat kandas. Umi Cinta menolak hadir dan menuding ada upaya pembubaran. Pemkot Bekasi menegaskan tidak melarang aktivitas keagamaan, namun menuntut keterbukaan dan kepatuhan pada aturan lingkungan.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8359730/original/054220900_1782235074-063_2282965616.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4375976/original/099547200_1680077181-muslims-reading-from-quran.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1373271/original/062549400_1476380984-bekasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9108027/original/057222500_1783044209-063_2284404573.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9111051/original/091108400_1783054834-063_2284419230.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9107326/original/029939500_1783043802-063_2284407272.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110984/original/061131000_1783049682-lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262484/original/068324800_1781816932-AP26169744189345-Swiss.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8706226/original/084990600_1782782102-mahrez.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5342603/original/068582000_1757396190-AP25248015186096.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9102315/original/016806000_1783041300-063_2284404120.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9102311/original/030973200_1783041297-063_2284405483.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8369442/original/037177900_1782246021-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7074519/original/002823500_1779854072-30510.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6467925/original/004623800_1779329888-Screenshot_2026-05-21_091624.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3515648/original/043308100_1626760051-20210720-Pemotongan-Hewan-Kurban-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5571469/original/061492700_1777624657-BPJPH.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569882/original/014694100_1777458234-MUI.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5558094/original/034365100_1776406046-sapu1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5558100/original/048170900_1776406048-sapu7.jpg)