3 Promo Mulai Transportasi Umum hingga Diskon Tiket KAI Sambut HUT ke-80 RI

Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT ke-80 RI), sejumlah promo pun menanti digunakan oleh segenap masyarakat.

Diterbitkan 12 Agustus 2025, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT ke-80 RI), sejumlah promo pun menanti digunakan oleh segenap masyarakat.

Misalnya, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jakarta memberlakukan tarif khusus untuk seluruh transportasi umum (transum) sebesar Rp80 saat HUT ke-80 RI.

Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan, selain transportasi umum Jakarta, nantinya Transjabodetabek juga diberlakukan tarif Rp80 saat 17 Agustus mendatang.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dengan Kementerian Sekretaris Negara, kami diminta untuk semua transportasi di Jakarta dan Jabodetabek dikenakan biaya Rp80," kata Pramono saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Selasa 5 Agustus 2025.

Tak hanya itu, menurut Pramono, Pemprov Jakarta juga masih memberlakukan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 31 Agustus 2025.

Dengan adanya kebijakan insentif tersebut, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya tanpa tambahan denda atau bunga keterlambatan.

Tak ketinggalan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga memberikan promo Merdeka kepada para calon penumpang dalam rangka HUT ke-80 RI.

Para penumpang cukup membayar 80 persen atau memperoleh diskon tiket 20 persen dari harga untuk keberangkatan khusus pada 17 Agustus 2025.

Promo tiket kereta ini berlaku untuk pembelian tiket dari 12 hingga 17 Agustus 2025 melalui aplikasi Access by KAI, website booking.kai.id, dan seluruh kanal resmi penjualan tiket KAI.

Berikut sederet promo yang bisa kamu gunakan dalam rangka menyemarakkan HUT ke-80 RI dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Semua Transportasi Umum di Jakarta Promo Rp80

Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jakarta memberlakukan tarif khusus untuk seluruh transportasi umum sebesar Rp80 saat Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT ke-80 RI).

Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan selain transportasi umum Jakarta, nantinya Transjabodetabek juga diberlakukan tarif Rp80 saat 17 Agustus mendatang.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dengan Kementerian Sekretaris Negara, kami diminta untuk semua transportasi di Jakarta dan Jabodetabek dikenakan biaya Rp80," kata Pramono saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Selasa 5 Agustus 2025.

 

2. Berikan Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor hingga 80 Persen

Tak hanya itu, dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi di Jakarta, Pemprov Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Kebijakan ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya memberikan stimulus ekonomi, tetapi juga mendukung keberlangsungan operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional.

Dasar hukum kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta ketentuan lain mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi obyektif perpajakan serta beban ekonomi yang ditanggung oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor.

Keputusan Gubernur tersebut menetapkan tiga tingkat pengurangan PBBKB, yakni:

1. Pengurangan sebesar 50% untuk konsumen pengguna kendaraan bermotor pribadi.

2. Pengurangan sebesar 50% juga berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor umum.

3. Pengurangan hingga 80% diberikan kepada pengguna bahan bakar untuk operasional sektor pertahanan dan keamanan, termasuk:

  • Kendaraan tempur
  • Kendaraan patroli laut dan udara
  • Alat berat untuk kepentingan pertahanan
  • Ambulans
  • Kapal rumah sakit
  • Kendaraan penunjang lainnya yang digunakan untuk tujuan strategis negara

Meski memberikan pengurangan tarif, Pemprov Jakarta menegaskan bahwa kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak daerah tetap harus dilakukan oleh para wajib pajak. Relaksasi ini tidak menghapus kewajiban administratif, melainkan memberikan insentif fiskal bagi pihak-pihak yang memenuhi syarat.

Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemprov Jakarta dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas sistem perpajakan daerah, meskipun di tengah tantangan ekonomi dan kebutuhan untuk mendukung sektor-sektor strategis.

Keputusan Gubernur ini resmi berlaku sejak 22 Juli 2025, dan telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pramono Anung.

Pemerintah Provinsi berharap, kebijakan ini mampu meringankan beban masyarakat dan sektor penting negara, sekaligus tetap menjaga ketaatan pada regulasi perpajakan yang berlaku.

 

3. Promo Merdeka KAI

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan promo Merdeka kepada para calon penumpang dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT ke-80 RI).

Para penumpang cukup membayar 80 persen atau memperoleh diskon 20 persen dari harga tiket untuk keberangkatan khusus pada 17 Agustus 2025.

Promo tiket kereta ini berlaku untuk pembelian tiket dari 12 hingga 17 Agustus 2025 melalui aplikasi Access by KAI, website booking.kai.id, dan seluruh kanal resmi penjualan tiket KAI.

"Promo Merdeka KAI ini sebagai bentuk apresiasi terhadap pelanggan setia KAI yang ingin merayakan momen kemerdekaan dengan cara yang seru dan hemat yakni cukup membayar tiket 80 persen dari tarif normal," ujar Manager Humas Daop 6 PT KAI Feni Novida Saragih dalam keterangan tertulis, dikutip Senin 11 Agustus 2025.

Feni menyampaikan, promo ini juga berlaku untuk berbagai perjalanan kereta api komersial di Pulau Jawa dan Sumatera, termasuk KA dari dan menuju wilayah Daop 6 Yogyakarta.

"Tiket promo Merdeka ini terbatas, jadi jangan tunggu lama-lama. Segera pesan dan siapkan rencana liburanmu bersama Access by KAI," ucap Feni.

Ada pun syarat dan ketentuan promo merdeka sebagai berikut:

1. Pembelian tarif diskon ini dapat dilakukan di seluruh kanal penjualan pada tanggal 12-17 Agustus 2025 untuk keberangkatan khusus pada tanggal 17 Agustus 2025.

2. Tarif diskon berlaku untuk KA komersial di Pulau Jawa dan Sumatera.

3. Tarif diskon tidak berlaku untuk kereta Luxury, Suite Class Compartment, Priority, Imperial, Panoramic, dan/atau kereta wisata lainnya.

4. Diskon tidak berlaku pada tarif khusus dan tidak dapat digabungkan dengan reduksi dan/atau diskon lainnya.

5. Tiket dengan tarif diskon ini dapat dibatalkan dan diubah jadwalnya sesuai aturan yang berlaku.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6