Wanita Ini Nekat Bawa Kabur Taksi Online Ditumpanginya lalu Digadaikan, Giliran Polisi Datang Ngumpet di Loteng

Saat melihat polisi datang ke rumahnya, bukannya takut, dia malah melempar senyuman pada petugas yang akan menangkapnya.

Diperbarui 12 Agustus 2025, 18:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial HD alias Ling. Dia ditangkap karena diduga melakukan pencurian taksi online di Jalan Bambu, Jatikarya, Kota Bekasi pada Kamis (24/7).

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy di rumahnya di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Senin (4/8).

"Pelaku ketakutan dan naik ke atas loteng rumahnya saat tahu petugas datang untuk menjemputnya," kata Ressa, Selasa (12/8/2025).

Ling buru-buru naik ngumpet di atap rumahnya saat tahu polisi datang. Tapi persembunyiannya terendus. Ling terpaksa turun dengan cara melompat. Bukannya takut, dia malah melempar senyuman pada petugas yang akan menangkapnya.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika Ling memesan taksi online melalui aplikasi. Setelah dijemput, dalam perjalanan dia meminta sopir taksi online berhenti. Dia meminta tolong pada sopir untuk mengangkut sebuah speaker ke dalam mobil.

Di saat korban mengangkat speaker, Ling sigap masuk ke dalam mobil dan langsung mencap gas meninggalkan lokasi. Selanjutnya, Ling menggadaikan mobil yang telah dicurinya.

Selain menangkap Ling, polisi juga mengamankan barang bukti mobil dan satu ponsel milik korban. Akibat perbuatannya, Ling ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Reporter: Nur Habibie/merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6