Ayah Tiri di Banten Pura-Pura Jadi 'Bos Mafia' Cabuli Anaknya 20 Kali

Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun.

Diperbarui 12 Agustus 2025, 15:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Banten menangkap seorang wiraswasta berinisial IS (36). Pria itu ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan korban inisial Bunga, berusia 12 tahun.

"Kejadian terjadi pada bulan Februari 2023 bertempat di kontrakan ibu korban di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang," kata Kasubdit 4 Renakta Dit Reskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hatarani dalam keterangannya, Selasa (12/8).

Kronologi

Dirinya menjelaskan, kronologi awal kejadian pencabulan itu terjadi saat korban mendownload sebuah aplikasi bernama LITMACH.

“Awalnya pada sekitar Februari 2023 korban mendownload aplikasi LITMACH kemudian korban berkenalan dengan seseorang yang tidak dikenal di aplikasi LITMACH tersebut, yang disebut oleh korban BOS MAFIA kemudian dari aplikasi LITMACH tersebut lanjut ke WhatsApp dan orang tidak dikenal tersebut mengajak korban untuk berpacaran,” jelasnya.

Selanjutnya, korban disebutnya diancam oleh terduga pelaku untuk mengirimkan video bugil korban.

“Setelah itu orang tidak dikenal tersebut meminta video bugil korban dan mengancam kalau video tersebut tidak dikirim maka HP korban akan diriset oleh orang tidak kenal tersebut, kemudian karena takut, korban mengirim video bugil korban kepada orang yang tidak dikenal tersebut,” paparnya.

Setelah korban menuruti permintaan pelaku, pelaku kembali meminta korban untuk mengirimkan uang. Namun, karena korban tidak memiliki uang maka pelaku menyuruh korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayah atau bapak korban.

“Beberapa hari kemudian orang tidak dikenal mengancam akan menyebarkan video tersebut dan meminta korban untuk mentransfer uang dan korban saat itu tidak mau karena tidak memiliki uang, kemudian orang tidak dikenal tersebut menyuruh korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayah/bapak korban," ungkapnya.

"Karena merasa takut, korban akhirnya menghubungi IS yang mana adalah ayah tiri korban melalui whatsapp dan bercerita kalau disuruh bikin video persetubuhan dengan ayah/bapaknya,” sambungnya.

Kemudian, korban mengirimkan nomor orang tidak dikenal kepada IS setelah dua hari berikutnya.

“Lalu IS mengatakan “TIDAK USAH NANTI APIH TRANSFER”, kemudian korban mengirim nomor orang tidak dikenal kepada IS setelah 2 hari kemudian IS pulang ke rumah dimana korban tinggal, lalu pada malam harinya orang tidak dikenal tersebut kembali meminta video bugil korban dan saat itu korban kembali mengirim video tersebut kepada orang tidak dikenal itu,” paparnya.

Herlia menjelaskan, korban diancam lagi untuk membuat video asusila bersama ayahnya dan pelaku IS mengiyakan korban.

“Beberapa hari kemudian orang tidak dikenal tersebut kembali menghubungi korban dan meminta korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayahnya, lalu korban kembali menyampaikan kepada IS dan pada saat itu IS mengatakan “YAUDAH HAYU BUAT AJA SOALNYA APIH LAGI GADA UANG”," ucapnya.

"Kemudian korban melihat ke kamar yang mana pada saat itu di kamar tersebut ada WS yaitu ibu kandung korban untuk memastikan kalau WS sudah tidur, lalu IS kembali lagi ke ruang tamu/tv dan pada sekira pukul 24.00 WIB, IS menyetubuhi korban di ruang tamu kontrakan,” tambahnya.

Selang beberapa hari, IS mengajak kembali korban untuk melakukan tindakan asusila dengan modus Bos Mafia meminta kembali video tersebut.

“Kemudian selang 3 hari dari kejadian pertama IS menghubungi korban dan berkata “BOS MAFIA CHAT APIH NYURUH APIH SAMA MBI BIKIN VIDEO LAGI” kemudian keesokan harinya IS pulang dan kembali melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban di ruang tamu/tv,” tuturnya.

Herlia menerangkan, kejadian tersebut sudah terjadi kurang lebih 20 kali dalam kurun waktu 2023-2025.

“Kejadian tersebut terus terulang kali kurang lebih 20 kali di kurun waktu 2023 sampai 25 Juni 2025, dan sesekali setiap selesai disetubuhi korban diberikan uang senilai Rp100.000 sampai dengan Rp250.000 atas adanya kejadian ini korban mengalami rasa takut dan trauma dan melaporkannya ke SPKT Polda Banten,” terangnya.

 

Ditangkap

Saat ini, terduga pelaku sudah dilakukan penahanan usai ditangkap.

“Telah dilakukan penangkapan dan penahanan kepada tersangka pada 9 Agustus 2025. Motifnya adalah menyetubui korban dengan modus berpura-pura sebagai bos mafia untuk mengelabui korban,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun.

Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6