Liputan6.com, Jakarta - Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Eva Achjani Zulfa, menilai pemerintah masih memiliki banyak opsi hukum untuk memulangkan tersangka kasus impor minyak mentah, Riza Chalid, ke Indonesia.
Hal ini disampaikan Prof Eva menyusul kabar bahwa Riza Chalid kini berada di Jepang, negara yang belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
“Negara mempunyai banyak instrumen. Jika tidak ada perjanjian ekstradisi dengan negara tempat yang bersangkutan berada, bisa dilakukan melalui kerja sama antarkepolisian,” ujar Prof. Eva saat dimintai tanggapan, Selasa.
Advertisement
Dia juga menyebut bahwa pendekatan diplomatik antarnegara atau government to government (G to G) menjadi salah satu jalur yang memungkinkan untuk ditempuh.
“Itu bisa didekati dengan G to G,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Riza Chalid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, dan keberadaannya telah berpindah dari Malaysia ke Jepang. Untuk membatasi ruang gerak, pemerintah disebut telah mencabut paspornya.
Terkait kemungkinan penyelenggaraan sidang in absentia untuk Riza Chalid sebagai upaya hukum memproses asetnya di dalam negeri, Prof. Eva justru menyarankan pemerintah memprioritaskan pemulangan terlebih dahulu.
“Dalam perspektif HAM, Indonesia tampaknya tidak merekomendasikan in absentia, karena terkait dengan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Pembekuan Aset Dimungkinkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5298617/original/034812100_1753767172-newsCover_2025_7_17_1752730127303-ml8y7.jpeg)
Ia menegaskan, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
“Sebelum hakim menyatakan bersalah, itu masih melekat asas praduga tak bersalah. Implikasinya, orang berhak membela diri. Dan itu tidak mungkin terjadi di peradilan in absentia,” paparnya.
Meski demikian, Prof. Eva menambahkan, pembekuan aset tetap dimungkinkan secara hukum apabila ada barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana. Ia merujuk pada Pasal 38 KUHAP yang memberikan wewenang kepada penyidik untuk melakukan penyitaan sementara.
“Kalau di kemudian hari pidananya tidak terbukti, maka barang buktinya dikembalikan,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme ini cukup aman bagi penyidik maupun pihak terduga.
“Jika terbukti, maka bisa dirampas untuk negara. Tapi jika tidak terbukti, aset dikembalikan kepada terdakwa,” tandasnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5128654/original/055644500_1739255992-Infografis_SQ_Prabowo_Perintahkan_Kapolri__Jaksa_Agung_hingga_KPK_Sikat_Koruptor.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4697744/original/075382200_1703490520-20231225-Taman-Margasatwa-Ragunan-Herman-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3341307/original/037033900_1609899603-cek_fakta_kosmetik_cega_covid-19.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320548/original/068244200_1786355298-cek_fakta_-_bansos_hut_ri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3372858/original/061241900_1612917784-Vaksin-Nakes-Lansia1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4288173/original/040788000_1673430839-Teddy_Minahasa_dkk_Resmi_Jadi_Tahanan_Kejari_Jakarta_Barat-IQBAL_16.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5298617/original/034812100_1753767172-newsCover_2025_7_17_1752730127303-ml8y7.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5515008/original/024728100_1772144989-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5386372/original/019270000_1761003061-Sidang_kasus_tata_kelola_BBM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5492014/original/021410600_1770114707-Kerry_Andrianto_anak_riza_chalid.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/5515694/original/049593300_1772185666-260227-news-flash-27-februari-2026-a977b2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5515006/original/085159900_1772144987-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5380084/original/056414200_1760414669-Screenshot_2025-10-14_085057.jpg)