Pramono Minta Beras Produksi PT Food Station Ditarik dari Pasaran Buntut Dirut jadi Tersangka

Polri menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan.

Diperbarui 04 Agustus 2025, 11:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Gubernur DKI minta beras Food Station ditarik usai kasus beras oplosan.
  • Dirut PT Food Station mengundurkan diri dan diganti Plt Julius Sutjiadi.
  • Tiga pejabat Food Station jadi tersangka kasus beras oplosan oleh polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta beras produksi PT Food Station Tjipinang Jaya ditarik dari pasaran. Perintah ini usai Direktur Utama (Dirut) PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan.

"Bagaimana dengan hal yang sudah terjadi di lapangan? Kalau bisa ditarik saya minta untuk ditarik. Tapi ini kan persoalannya mungkin sudah dikonsumsi," kata Pramono Anung di Gelanggang Mahasiswa Soemantri Brodjonegoro, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Pengganti Dirut Food Station

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Karyawan Gunarso mengundurkan diri dari posisi Dirut PT Food Station Tjipinang Jaya. Pengunduran diri itu telah disetujui Pramono.

“Direktur Utama yang sebelumnya, sebelum ini sudah mengajukan surat pengunduran diri termasuk Direktur Operasinya sudah mengajukan surat pengunduran diri. Dan saya sudah menyepakati, menyetujui dan saat itu,” jelas Pramono.

Pram menambahkan, untuk mengisi kekosongan kursi Dirut PT Food Station Tjipinang Jaya, Direktur Keuangan dan Umum PT Food Station Julius Sutjiadi diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut PT Food Station.

"Sehingga demikian untuk hal yang berkaitan dengan proses penegakan hukum kami memberikan support dukungan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap dan juga mendalami, memutuskan apapun yang akan menjadi keputusan pemerintah Jakarta akan memberikan support sepenuhnya,” kata dia.

3 Pejabat PT Food Station jadi Tersangka

Sebagai informasi, tiga pejabat PT Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri dalam kasus beras oplosan, yakni Dirut Karyawan Gunarso, Direktur Operasional Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.

Ketiganya diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan SNI 6128:2020 dan telah melanggar sejumlah peraturan lainnya terkait mutu pangan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6