Jimly Asshiddiqie: Peradilan Terhadap Riza Chalid Bisa Dijalankan dengan In Absentia

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, meski Riza Chalid saat ini berada di luar negeri, pemerintah tetap memiliki peluang untuk menangkap dan memproses hukum.

Diperbarui 01 Agustus 2025, 18:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah punya peluang menangkap Riza meski di luar negeri.
  • Keluarga dan aset Riza di Indonesia jadi celah penangkapan.
  • Paspor Riza dicabut agar ruang geraknya terbatas.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, meski Riza Chalid saat ini berada di luar negeri, pemerintah tetap memiliki peluang untuk menangkap dan memproses hukum tersangka kasus impor minyak mentah itu.

“Bisa (dipulangkan). kan keluarganya di sini. Proses peradilannya juga tetap akan bisa berjalan dengan peradilan in absentia. Enggak ada masalah itu,” kata Jimly, Jumat (1/8/2025).

Riza Chalid, lanjutnya, pasti akan mencari negara yang dirasa aman buat dirinya. Tapi keluarga dan kekayaannya ada di Indonesia, sehingga suatu saat pasti akan tertangkap.

Saat ini, pemerintah telah mencabut paspor Riza Chalid. Langkah ini dimaksudkan agar Riza tidak bisa bergerak dengan bebas. Namun sejumlah informasi menyebutkan Riza Chalid sudah berpindah ke Jepang. Beda dengan Malaysia, negara ini belum ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

 

Kerja Sama Hukum

Sekalipun belum ada perjanjian ekstrasidi, menurut Jimly, Indonesia bisa melakukan kerja sama hukum dengan Jepang. “Harusnya sejak dulu dengan Jepang, bisa melakukan kerja sama. Sebagai dua negara yang memiliki hubungan sejarah, harusnya Indonesia-Jepang sudah ada kerja sama. Maka sebaiknya bisa dibuat perjanjian ekstradisi. Tapi jangan hanya gara-gara Riza Chalid,” ungkap Jimly.

Selama ini hubungan Indonesia-Jepang hanya hubungan dagang, belum hubungan lain. Diceritakannya, ia sudah memberi masukan ke Dubes Indonesia untuk Jepang, Kartini Sjahrir. Masukannya adalah melakukan pembicaraan mengenai dokumen sejarah-sejarah konstitusi Indonesia.

“Dulu naskah arsip BPUPKI banyak dipegang Muhammad Yamin. Namun terjadi kebakaran dan dokumen tersebut habis. Sehingga kita hanya berpatokan pada buku-buku M Yamin. Padahal buku-buku itu hanya dalam versi M Yamin,” jelasnya.

Dokumen-dokumen asli, menurut Jimly, pasti juga dimiliki Jepang. Dengan demikian Indonesia bisa mendapatkan copy-an dari dokumen tersebut.

Paspor Riza Chalid Akhirnya Dicabut

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi mencabut paspor saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan, sejak awal sudah ada permintaan cegah dan tangkal (cekal) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Riza Chalid, hingga akhirnya diambil langkah pencabutan paspor.

“Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan paspor, disepakati untuk dicabut,” tutur Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/7/2025).

Langkah pencabutan paspor Riza Chalid sebagaimana konfirmasi dari Menteri Imipas Agus Andrianto itu juga dibenarkan oleh Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman.

“Betul paspornya sudah dicabut oleh Imigrasi,” kata Yuldi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6