Liputan6.com, Jakarta - Pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuai reaksi dari Penasihat hukum importir swasta yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
Mereka menilai, peran para pengusaha itu merupakan bagian dari kebijakan yang dikeluarkan Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015–2016.
Hotman Paris Hutapea, yang menjadi kuasa hukum beberapa pengusaha importir gula, meminta kliennya juga mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo.
Advertisement
"Kami mohon agar bapak Prabowo juga memberikan abolisi kepada 8 pengusaha importir swasta yang diminta ditugaskan oleh Tom Lembong untuk mengimpor gula karena dalam waktu itu dalam kondisi darurat indonesia butuh gula," ujar Hotman dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Hotman Paris mengatakan, posisi hukum mereka tidak bisa dipisahkan dari kebijakan menteri saat itu.
"Jadi kasus Tom Lembong satu kesatuan dengan 8 importir swasta. kalau Tom Lembong sudah diabolisi maka demi hukum 8 importir juga harus diabolisi," ucap dia.
Sebagai alternatif, Hotman juga mengusulkan agar Jaksa Agung mencabut surat dakwaan terhadap delapan terdakwa yang kini sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
"Atau untuk meringankan tugas dari bapak presiden, kami mohon agar bapak jaksa agung menarik atau mencabut surat dakwaan terhadap 8 terdakwa importir gula pengusaha swasta yang sekarang diadili di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," terang dia.
Dalam kesempatan itu, Hotman turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas pemberian abolisi Tom Lembong.
"Terima kasih kepada bapak Prabowo Presiden Republik Indonesia yang telah memberikan abolisi kepada Tom Lembong," tandas Hotman.
Â
DPR Setuju Surat Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4984722/original/042986300_1730213114-IMG_6067.jpg)
Sebelumnya, DPR menyetujui surat permintaan Presiden Prabowo memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan DPR telah menerima surat presiden tanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi pada terdakwa kasus korupsi impor gula Tom Lembong.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis atas kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menjerat Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden no 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan dpr ri atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi biasanya diberikan pada terpidana perorangan dan diberikan saat proses pengadilan sedang atau akan berlangsung. Saat memberikan abolisi, Presiden harus mempertimbangkan pertimbangan dari DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
Â
Advertisement
Beda Abolisi dan Amnesti
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5302973/original/094251200_1754040695-WhatsApp_Image_2025-08-01_at_16.30.08_2086b430.jpg)
Baru-baru ini, istilah abolisi kembali menjadi sorotan publik menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong.
Pemberian abolisi ini secara efektif menghentikan seluruh proses hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan tersebut terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Pemberian abolisi oleh Presiden tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang.
Presiden wajib memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi, memastikan adanya checks and balances dalam penggunaan hak prerogatif ini.
Secara fundamental, abolisi adalah tindakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang, baik yang sedang berjalan maupun yang baru akan dimulai.
Ini berarti penuntutan pidana dihentikan sepenuhnya, dan segala akibat hukum dari perkara tersebut ditiadakan sebelum pengadilan menjatuhkan vonis. Abolisi juga dapat menghentikan penyelidikan atau pemeriksaan hukum terhadap suatu kasus.
Penting untuk membedakan abolisi dengan bentuk pengampunan hukum lainnya, yaitu amnesti dan grasi. Abolisi secara spesifik menghentikan proses penuntutan sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah. Amnesti adalah pengampunan yang diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu, seringkali terkait dengan masalah politik atau konflik.
Amnesti dapat diberikan meski tanpa adanya pengajuan permohonan terlebih dahulu. Hal ini berdasar pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan Presiden berwenang memberikan amnesti dan abolisi, namun kewenangan itu tetap harus mempertimbangkan pendapat DPR.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4986761/original/056127100_1730372750-Infografis_SQ_Profil_dan_Rekam_Jejak_Tom_Lembong.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301033/original/004849700_1784434276-blt_umkm_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298964/original/044978900_1784188695-Screenshot_2026-07-15_123742bbbb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299928/original/085453400_1784279402-cek_fakta_dana_hibah_prabowo_-_purbaya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6454660/original/051756600_1779318782-1001276959.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4374318/original/083339500_1679985925-Jepretan_Layar_2023-03-28_pukul_13.43.14.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301606/original/080786700_1784502167-063_2286810313.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301603/original/006427400_1784501664-063_2286809090.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301600/original/087821800_1784501005-063_2286809106.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301597/original/010088200_1784500550-AP26200776349263.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301594/original/099263500_1784499416-063_2286807425.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4887995/original/062540200_1720596126-AP24190447290414.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1835329/original/045845000_1516185511-000_PAR2005050159999.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300857/original/062461900_1784401135-000_C2HM8ZP__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297383/original/013136200_1784089246-rodri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4912240/original/016889500_1723083378-Rafael_Nadal_-AFP__5_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5543975/original/079501300_1775041828-Iran_vs_Nigeria_dan_Bolivia-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300156/original/001773700_1784299348-65299532-31bb-4d3a-9661-bf22f4c4a599.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/9300182/original/040729800_1784305460-sg17-vo-hotmen_rev-cg-019cf6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292892/original/019035300_1783663723-jam7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300157/original/061793000_1784299724-129b8968-184f-4a97-be7b-accb7ee986c2.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299470/original/086802100_1784259116-IMG_2260.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293996/original/036742600_1783769721-164338.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4875093/original/004200100_1719377270-Jepretan_Layar_2024-06-25_pukul_20.30.44.jpg)