Kapan Prabowo Terbitkan Keppres soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto? Ini kata Istana

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro memastikan Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) terkait dua hal itu.

Diperbarui 01 Agustus 2025, 16:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Presiden Prabowo akan keluarkan Keppres abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto.
  • Abolisi dan amnesti bertujuan menjaga persatuan bangsa Indonesia.
  • DPR RI telah setujui abolisi Tom Lembong melalui surat presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro memastikan Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi untuk terpidana kasus korupsi impor gula, Tom Lembong, dan amnesti untuk terpidana kasus suap PAW DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.

"Nunggu info lebih lengkap. Secepatnya, jangan lama-lama," jelas Juri kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Namun Juri memastikan, keduanya memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi dan amnesti. 

Presiden Perjuangkan Semua yang Bersifat Persatuan

Juri menuturkan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto bertujuan menjaga persatuan bangsa Indonesia.

"Jadi semua elemen, semua unsur, semua hal yang terkait dengan persatuan pasti akan diperjuangkan oleh Bapak Presiden. Jadi kebijakan apapun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut," tutur Juri.

Pemberian Abolisi dan Amnesti Hak Prabowo

Juri enggan menanggapi lebih jauh soal pemberian abolisi serta amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto. Menurut dia, hal tersebut merupakan hak Prabowo sebagai Presiden RI.

"Ya kan Presiden punya hak untuk memberikan itu (abolisi dan amnesti)," ucap Juri.

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memicu sorotan publik.

Permohonan pemberian abolisi dan amnesti tersebut telah disetujui DPR RI melalui rapat konsultasi antara pimpinan dewan, fraksi-fraksi, dan pemerintah untuk memberikan pertimbangan serta persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025.

Dengan pemberian amnesti ini, kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong akan dihentikan dan dinyatakan bebas dari hukuman.

Dalam Surat Presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 itu, Presiden memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan terlibat memberi senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Selain Hasto, Prabowo memberikan abolisi kepada Mantan Mendag Thomas Lembong. Pemberian abolisi Tom Lembong itu tercantum dalam Surat Presiden nomor 43 tanggal 30 Juli 2025.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden nomor 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6